Menyoal Konstitusionalitas Penangkapan dan Penahanan Hakim Berdasarkan Izin Ketua MA
JAKARTA, HUMAS MKRI – Martin Maurer (Pemohon I) dan Leonardo Olefins Hamonangan (Pemohon II) memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Sidang Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Panel MK pada Senin (9/3/2026). Dalam persidangan ini, para Pemohon mendalilkan uji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 98 KUHAP menyatakan, “Dalam hal penangkapan dilakukan terhadap seorang hakim, penangkapan berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung”. Sementara Pasal 101 KUHAP menyatakan, “Dalam hal penahanan dilakukan terhadap seorang hakim, penahanan harus dilakukan berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung”.
Disebutkan Martin bahwa penangkapan dan penahanan merupakan dua dari sembilan bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Upaya paksa pada hakikatnya menjadi tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang, bukan karena jabatan yang melekat padanya serta harus didasarkan pada syarat objektif dan subjektif yang menjadi tolok ukur apakah tindakan tersebut layak diterapkan atau tidak.
Adanya pengecualian yang hanya diberikan kepada hakim tersebut menurut para Pemohon berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap aparat penegak hukum lainnya. Secara logis, sambung Martin, timbul pertanyaan mengapa perlakuan khusus tersebut hanya berlaku bagi hakim, sementara terdapat profesi penegak hukum lain yang juga menjalankan fungsi serupa, di antaranya kejaksaan, kepolisian, dan advokat, sepanjang diposisikan sebagai lembaga atau organ penegak hukum. Sehingga berpotensi bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, para Pemohon menilai pengaturan frasa “Penangkapan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dan ”Penahanan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dalam pasal-pasal yang diuji tidak memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh jaminan hukum dan perlindungan hukum yang memadai, akibat adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara yang menduduki jabatan publik.
“Menyatakan Pasal 98 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat: dan menyatakan Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Martin membacakan petitum permohonan para Pemohon.
Alasan Permohonan
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar para Pemohon memperhatikan posita /alasna permohonan terkait keberadaan posisi jaksa agung dan hakim. “Sehingga para Pemohon harus memperjelas mengapa hal ini sama (membutuhkan izin Ketua MA, red.)? Sama-sama penegak hukum, tetapi keduanya tentunya ada perbedaan,” jelas Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan para Pemohon perlu mencermati kekhawatirannya atas keberlakuan norma yang diujikan. “Misalnya ada putusan terkait pelanggaran etiknya, maka perkuat kerugian konstitusional dari para Pemohonnya atas keberlakuan pasalnya,” jelas Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
