Pengembalian Dana Ditolak Google Play, UU Perlindungan Konsumen Diuji
JAKARTA, HUMAS MKRI – Bernita Matondang (Pemohon I), Gabby Mayang Sari (Pemohon II), dan Evelyn Amanda (Pemohon III) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 86/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Senin (9/3/2026). Dalam Sidang Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini, Bernita menyebutkan Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf c dan huruf g, Pasal 34 ayat (1) huruf d dan huruf f, Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 53 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 1 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyatakan, “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Sementara Pasal 18 ayat (1) huruf c dan g UU Perlindungan Konsumen menyatakan,
c. “menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen”; g. “menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya”. Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyatakan, “Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”. Pasal 34 ayat (1) huruf d dan f menyatakan, “d. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; f. “menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha”. Sedangkan Pasal 53 UU Perlindungan Konsumen menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri.”
Menurut para Pemohon, ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur ruang lingkup perlindungan konsumen, keberlakuan klausula baku, akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, serta kejelasan kelembagaan perlindungan konsumen dalam praktik transaksi digital lintas negara dinilai tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif. Sebagai ilustrasi disebutkan bahwa Pemohon I merupakan konsumen aktif layanan digital melalui platform Google Play yang secara rutin melakukan pembelian aplikasi serta layanan berbasis langganan elektronik, sehingga secara nyata termasuk subjek hukum yang dilindungi UU Perlindungan Konsumen. Dalam penggunaan layanan tersebut, Pemohon I mengalami aktivasi layanan berlangganan digital yang berlangsung tanpa kehendak sadar Pemohon I. Akibatnya terjadi pemotongan dana secara otomatis dari metode pembayaran milik Pemohon I, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi nyata berupa berkurangnya hak milik pribadi Pemohon I.
Oleh karenanya, Pemohon I mengajukan permohonan pengembalian dana kepada penyedia layanan melalui mekanisme sistem elektronik Google Play. Namun permohonan pengembalian dana tersebut ditolak oleh pelaku usaha. Dalam pandangan Pemohon I, hal ini secara faktual menunjukkan keberlakuan klausula baku sepihak dalam kontrak elektronik yang menempatkan konsumen pada posisi tidak seimbang dan membuka kemungkinan penolakan pengembalian pembayaran konsumen sebagaimana berkaitan dengan pengaturan Pasal 18 ayat (1) huruf c dan huruf g UU Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya Pemohon I mengajukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada 12 Februari 2026, yang kemudian ditanggapi pada 13 Februari 2026 dan 18 Februari 2026. Namun BPSK menyatakan tidak berwenang menangani sengketa dimaksud karena pelaku usaha berada di luar wilayah hukum Indonesia. Adanya penolakan kewenangan oleh BPSK tersebut menunjukkan bahwa frasa “pelaku usaha” dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tidak mencakup pelaku usaha digital lintas negara.
“Dalam hubungan hukum konvensional norma perlindungan konsumen menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui BPSK maupun Peradilan Umum, namun dalam konteks hubungan hukum digital lintas negara norma tersebut tidak menyediakan forum penyelesaian sengketa yang dapat diakses secara nyata. Dengan demikian, hak menggugat yang secara normatif dijamin undang-undang berubah menjadi hak yang tidak memilii daya laksana secara nyata,” jelas Bernita.
Akibatnya, hak menggugat yang secara normatif diberikan oleh undang-undang berubah menjadi hak yang tidak dapat dilaksanakan secara nyata, yang secara langsung menutup akses keadilan bagi Pemohon I. Dengan demikian, kerugian yang dialami Pemohon I bukan merupakan kerugian kontraktual biasa antara konsumen dan pelaku usaha, melainkan kerugian konstitusional yang timbul secara langsung akibat keberlakuan norma UU Perlindungan Konsumen yang belum memberikan mekanisme perlindungan hukum efektif terhadap transaksi elektronik lintas negara.
Disebutkan bahwa perkembangan transaksi ekonomi digital lintas negara menimbulkan kompleksitas hubungan hukum yang semakin tinggi, termasuk potensi pengurangan nilai ekonomi warga negara melalui mekanisme sistem elektronik yang berlangsung secara cepat dan tanpa interaksi langsung. Dalam kondisi demikian, sambung Bernita, perlindungan terhadap hak milik pribadi tidak lagi hanya bergantung pada hubungan kontraktual para pihak, melainkan pada keberadaan norma hukum negara yang mampu menjamin mekanisme perlindungan dan pemulihan hak secara efektif. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap pengurangan nilai ekonomi warga negara dalam transaksi digital disertai dengan jaminan perlindungan hukum yang nyata sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945.
Petitum Para Pemohon
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen sepanjang frasa “menjamin adanya kepastian hukum” bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa jaminan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen mencakup perlindungan hukum yang efektif dan akses terhadap penyelesaian sengketa konsumen, termasuk dalam transaksi elektronik dan transaksi digital lintas negara yang menimbulkan akibat hukum di wilayah Republik Indonesia.
Selain itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa larangan klausula baku berlaku pula terhadap kontrak elektronik dan layanan digital yang menimbulkan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen serta menimbulkan akibat hukum bagi konsumen di wilayah hukum Republik Indonesia, termasuk yang dilakukan melalui sistem elektronik lintas negara.
Mahkamah juga diminta agar menyatakan Pasal 34 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tugas menerima pengaduan dan melakukan kerja sama internasional memfasilitasi, menindaklanjuti, dan mengoordinasikan penyelesaian pengaduan konsumen Indonesia terhadap pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah hukum Republik Indonesia melalui mekanisme kerja sama internasional.
Mahkamah diminta pula untuk menyatakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sepanjang frasa “pelaku usaha” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup setiap pelaku usaha yang kegiatan usahanya menimbulkan akibat hukum bagi konsumen di wilayah hukum Republik Indonesia, termasuk melalui sistem elektronik atau perdagangan digital lintas negara.
Selanjutnya para Pemohon juga memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sepanjang frasa “Daerah Tingkat II” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “kabupaten/kota” sesuai sistem pemerintahan daerah yang berlaku.
Pemaksaan Pasal
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar para Pemohon memperhatikan kalimatisasi sebuah norma agar pemaknaannya tidak multitafsir. “Dari lima petitum inti, Pasla 1 angka (1) ini pasal definisi dan jantung, jika dibaca ini sifatnya ketika berbicara perlindungan konsumen semuanya mengacu pada pasal ini. ketika memberikan tafsir, maka di satu sisi mengakui pasla memberikan jaminan kepastian hukum, ini bisa bias pemahamannya mencakup perlindungan hukum yang efekti, ini bukan urusannya norma, efektif itu adalah hasil. Itu implementasi/pelaksanaan,” jelas Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 86/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
