Pemohon Uji Sanksi Perusakan Lingkungan Hidup Absen Sidang Tanpa Alasan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Permohonan Nomor 1/PUU-XXIV/2026 yang menguji norma lingkungan hidup terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Permohonan diajukan lima orang yakni Frida Tri Utami (Pemohon I), Silvi Fatika Sari (Pemohon II), Maharani Dwi Puspitasari (Pemohon III), Arifiah Nurinda P (Pemohon IV), dan Feroxanna Tjandra (Pemohon V). Para Pemohon mengujikan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dan ditetapkan menjadi Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) terhadap UUD NRI 1945.
Sedianya, persidangan tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan. Namun, dalam persidangan Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para Pemohon tidak hadir tanpa keterangan. “Untuk Pemohon Nomor 1/PUU-XXIV/2026 supaya dipanggil lagi. Tidak hadir tanpa alasan. Oleh karena itu, Majelis Hakim akan melaporkan ketidakhadiran para Pemohon dalam Rapat Permusyawaratan Hakim,” ujar Suhartoyo di persidangan.
Dalam permohonannya, para Pemohon menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Mereka menilai perubahan norma Pasal 109 UU 6/2023 telah melemahkan instrumen pengendalian dan sanksi lingkungan hidup, sehingga berpotensi menurunkan tingkat perlindungan lingkungan serta menggeser paradigma penegakan hukum dari pendekatan pencegahan menuju penindakan setelah terjadinya kerusakan.
Para Pemohon juga mempersoalkan aspek pembentukan norma a quo yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan tidak disertai penjelasan yang rasional atas perubahan mendasar rezim sanksi pidana lingkungan. Atas dasar tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 109 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik secara formil maupun materiil.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 1/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
