Pemohon Perbaiki Petitum Uji Materi Aturan Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Perkara Nomor 185/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang perbaikan permohonan ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/10/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Permohonan perkara ini diajukan oleh empat warga negara, yakni Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, dan Roy Sitompul. Para Pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai syarat pengunduran diri calon kepala daerah dari unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Dalam sidang tersebut, Doris Manggalang Raja Sagala selaku Pemohon menyampaikan sejumlah perbaikan terhadap permohonan uji materi. Salah satu perubahan ialah pembaruan rujukan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), dari semula PMK Nomor 2 Tahun 2021 menjadi PMK Nomor 7 Tahun 2025.
“Pada posita yang diperbaiki, permohonan awal hanya menguji terkait pengunduran diri anggota Polri. Namun dalam perbaikan ini, kami memperluas pengujian terhadap pengunduran diri anggota TNI, Polri, PNS, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya, Yang Mulia,” ujar Doris di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, Pemohon juga memperbaiki bagian petitum permohonan. Mereka meminta agar MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil maupun Aparatur Sipil Negara yang bukan merupakan bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu serta Kepala Desa atau sebutan lain, telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Diri yang telah disetujui oleh instansi dan/atau atasan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan’. Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil maupun Aparatur Sipil Negara yang merupakan bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu, telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Diri yang telah disetujui oleh instansi dan/atau atasan sejak mendaftarkan diri sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” ujar Doris.
Baca juga: Menguji Konstitusionalitas Syarat Pengunduran Diri Anggota Polri dalam Pencalonan Kepala Daerah
Sebelumnnya, Pemohon menjelaskan permohonan tersebut tidak termasuk nebis in idem karena ketentuan yang diuji belum pernah diajukan dan diputus oleh Mahkamah. Menurutnya, Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada perlu dikaji ulang karena tidak memberikan batasan yang tegas terhadap mekanisme pengunduran diri anggota Polri yang hendak maju dalam pemilihan kepala daerah. Menurut Pemohon, dalam Pasal 135 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2015, Polri memiliki kewenangan dalam memeriksa dan menindaklanjuti tindak pidana pemilihan kepala daerah. Selain itu, dalam Pasal 146 dan Pasal 152 UU 10 Tahun 2016, Polri merupakan bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berwenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
