Dugaan Bagi-Bagi Uang Hingga 16 Juta Tiap Pemilih dalam PSU Barito Utara

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan membagikan uang hingga Rp16 juta per orang (pemilih). Kecurangan tersebut terjadi pada masa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diselenggarakan 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Demikian dalil permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Pemohon). Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Jumat (25/4/2025).

Dalam persidangan, Ali Nurdin selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan tindak pidana politik uang tersebut terbukti dengan adanya peristiwa penggerebekan tangkap tangan yang dilakukan oleh aparat Gabungan dari Pihak Kepolisian, Bawaslu Kabupaten Barito Utara, dan TNI, pada 14 Maret 2025 di rumah posko pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02. “Salah satu bukti adanya peristiwa money politic adalah Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta kepada tiga orang Tim Pemenangan Paslon 02 karena terbukti melakukan pembagian uang kepada Para Pemilih,” terang Ali Nurdin.

 

Model Pembagian Uang

Disebutkan oleh Ali Nurdin bahwa Paslon 02 telah membagikan uang kepada para Pemilih sekitar Rp16 juta untuk masing-masing pemilih. Pembagian uang dilakukan dalam tiga tahap yaitu pada 26 Desember 2024 sebesar Rp1 juta, pada 28 Februari 2025 sebesar Rp5 juta, dan pada 14 Maret 2025 sebesar Rp10 juta.

Selain itu, lanjut Ali Nurdin, terdapat model lain bagi yang tidak ikut pembagian uang pada 26 Desember 2024 dan 28 Februari 2025, yakni pembagian uang tahap pertama dilakukan pada awal Maret 2025 sebesar Rp5 juta dan tahap berikutnya menjelang PSU sebesar Rp10 juta. Kemudian ada pula yang langsung satu kali pemberian sebesar Rp15 juta per orang menjelang pelaksanaan PSU, bahkan ada yang nilainya secara keseluruhan mencapai Rp25 juta untuk setiap pemilih yang diberikan beberapa saat menjelang pelaksanaan PSU.

 

Selisih Suara

Selain itu, Pemohon juga menjabarkan beberapa catatan perolehan suara yang terjadi pada TPS yang dilakukan PSU, pada TPS 1 Melayu, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 02 berubah drastis dari selisih 132 suara menjadi selisih 141 atau berubah menjadi menang dengan selisih 273 suara. Pada TPS 4 Malawaken, perolehan suara Pasangan Nomor Urut 02 juga berubah dari yang semula dengan selisih 45 suara menjadi menang dengan selisih 29 suara atau berubah 74 suara.

Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah, dan Sastra Jaya; menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 sepanjang terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya; menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024 sepanjang terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya; dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.


Baca juga:

PHPU Bupati Barito Utara Ungkit Hilangnya Hak Pilih di TPS

KPU Barito Utara Bantah Pemilih Kehilangan Hak Suara Pilkada

Kontroversi Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Barito Utara

MK Perintahkan PSU 2 TPS dalam Pilbup Barito Utara


Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi