Penjelasan KPU dan Bawaslu Minahasa Selatan Soal Pembagian Bansos
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan membantah tudingan membiarkan pelanggaran pemilihan sebagaimana dalil Permohonan dalam Perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Minahasa Selatan. KPU Minahasa Selatan yang merupakan Termohon dalam perkara ini menyampaikan jawaban atas dalil-dalil permohonan pada persidangan Kamis (23/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda persidangan yakni Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 2 Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie merupakan Pemohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 1 Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu menjadi Pihak Terkait.
Pelanggaran pemilihan yang dimaksud dan dibantah Termohon dalam perkara ini ialah dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk dalam bentuk bagi-bagi bantuan sosial (bansos) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Menurut Termohon, hal tersebut bukanlah kewenangan pihaknya, tetapi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan.
"Pemohon telah keliru dalam dalilnya yang mencampuradukkan antara kewenangan Termohon dengan kewenangan lembaga lainnya, in casu Bawaslu atau lembaga lainnya, karena seluruh permasalahan yang didalilkan tersebut merupakan kewenangan Bawaslu dalam penyelesaiannya dan bukan kewenangan Termohon," kata kuasa Termohon, Muhammad Alfy Pratama.
Menurut Termohon, tindak lanjut baru dapat dilakukan pihaknya sebagai penyelenggara pemilihan ketika sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu. Namun dalam hal ini, KPU Minahasa Selatan mengaku tidak memperoleh rekomendasi.
KPU Minahasa Selatan pun memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Seluruh proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan telah berjalan tertib, damai, dan sesuai dengan asas-asas pemilihan yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia," ujar Alfy.
Sementara dari Pihak Terkait, menyinggung ketentuan Pasal 71 Ayat (3) dan Ayat (5) Undang-Undang Pilkada yang semestinya dipedomani Pemohon dengan baik dalam mendalilkan Permohonannya. Menurut Pihak Terkait, ketentuan tersebut berkaitan dengan kampanye, sehingga Pemohon mesti membuktikan bahwa pemberian bansos sebagai bagian dari kampanye.
"Adanya penggunaan pasal tersebut adalah dalam konteks kampanye, sehingga dalam permohonannya seharusnya Pemohon mendalilkan dan membuktikan apakah terdapat suatu kampanye dari pemberian bantuan sosial yang dilaksanakan," kata kuasa hukum Pihak Terkait, Notje Oltje Karamoy.
Persoalan bagi-bagi bansos ini diakui Bawaslu Minahasa Selatan memang sempat dilaporkan kepada pihaknya. Kajian awal pun telah dilakukan hingga membawa laporan ini ke dalam pembahasan dengan Sentra Gakkumdu. Dari pembahasan Sentra Gakkumdu, kemudian diputuskan bahwa pelaporan soal bansos ini tidak ditindaklanjuti.
"Laporan ini kan keseluruhan, Yang Mulia, sehingga dalam kesimpulan Sentra Gakkumdu dianggap tidak terbukti, termasuk mempertimbangkan keterangan saksi ahli pidana," kata Anggota Bawaslu Minahasa Selatan, Alfred Tenny Franny Sengkey.
Meski demikian, terkait pelaporan dan temuan lain di luar dalil Permohonan, Bawaslu Minahasa Selatan menyebut sudah menerbitkan sembilan rekomendasi yang sudah diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian ada pula dua rekomendasi yang sudah bermuara pada putusan pengadilan.
"Ada putusan, berkaitan dengan netralitas Hukum Tua yang juga sebagai penjabat hukum tua, status ASN," kata Alfred.
Baca juga:
Bagi-bagi Bansos dalam Pilbup Minahasa Selatan
Sebelumnya, dalam persidangan di MK, Senin (13/1/2025), Pemohon mendalilkan mengenai pembagian bansos berupa pemberian sembako dan bantuan langsung tunai dalam Pilbup Minahasa Selatan. Pemohon juga mendalilkan soal pelibatan aparatur sipil negara (ASN), hukum tua atau kepala desa serta perangkatnya.
Kemudian pembiaran terkait praktik tersebut oleh penyelenggara Pemilu juga menjadi dalil yang dimohonkan dalam perkara ini. Karena itulah dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024. Pemohon juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 401 TPS di Kabupaten Minahasa Selatan tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 1.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi