Klarifikasi KPU Subang Soal Perbedaan Tahun Lahir Reynaldy

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang membantah meloloskan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Subang Tahun 2024 yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Bantahan itu disampaikan dalam posisi sebagai Termohon Perkara Nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024.

Perkara ini memasuki agenda persidangan Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, pada Jumat (17/1/2025). Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

KPU Subang melalui kuasa hukumnya, R Andi Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi mengenai perbedaan tahun lahir Calon Bupati Kabupaten Subang 2024 Reynaldy Putra Andita Budi Raemi (Pihak Terkait). Sebagaimana diketahui, perbedaan tahun lahir pada akta kelahiran dan ijazah merupakan salah satu dalil yang disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Nomor Urut 1 Ruhimat dan Aceng Kudus (Pemohon) pada persidangan sebelumnya.

Klarifikasi dilakukan KPU Subang kepada SMA Negeri 1 Subang yang menurut KPU Subang memang tercatat diganti dari 1996 menjadi 1997.

"Itu sudah dikonfirmasi ke SMA 1 Subang, Yang Mulia. Terdapat surat keterangan yang menyatakan bahwa Reynaldy adalah siswa SMA Negeri 1 Subang yang tercatat dari tahun 1996 diganti menjadi 1997," ujar Andi di dalam persidangan.

Mengenai perbedaan tahun lahir, Pihak Terkait sendiri juga menegaskan bahwa tanggal lahir yang sesungguhnya sesuai dengan yang tertera pada akta kelahiran, yakni 30 Oktober 1996. Pihak Terkait, diwakili kuasa hukum Dede Sunarya mengklaim bahwa kesalahan terdapat pada tahun lahir yang tertera di ijazah sekolah, yakni 30 Oktober 1997. Perbaikan tahun kelahiran di ijazah pun menurut Pihak Terkait sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Subang.

"Menetapkan secara sah tahun lahir Pemohon semula tertulis dan terbaca di ijazah SD, SMP, dan SMA, Jakarta, 30 Oktober 1997 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca, Jakarta, 30 Oktober 1996 sebagaimana kutipan akta kelahiran," ujar Dede, membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Subang.

Ihwal putusan Pengadilan Negeri Subang ini, turut disinggung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang sebagai Pemberi Keterangan dalam perkara ini. Majelis Panel Hakim pun berupaya mengkonfirmasi mengenai tanggal ketetapan pengadilan. Kemudian Bawaslu Subang memastikan bahwa ketetapan pengadilan ada sebelum ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Dikeluarkan tanggal berapa itu putusan pengadilannya? sebelum Pilkada atau setelah Pilkada?" tanya Ketua MK Suhartoyo.

"Sebelum, Yang Mulia, 16 Mei 2019," ujar Achmad Mansur, Kuasa Hukum dari Bawaslu Subang.

 

Tanggapan Mengenai Money Politics

Selain masalah tahun kelahiran, dalam persidangan kali ini juga terdapat penjelasan mengenai money politics, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Pelaporan sebelumnya dilakukan oleh Pemohon yang menuding Pihak Terkait melakukan money politics secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pihak Terkait menyebut bahwa pelaporan money politics kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Subang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

"Sudah adanya klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor dimana hasil dari sentra Gakkumdu memberikan status laporan dugaan money politics dihentikan dengan alasan unsur-unsur tindak pidana pemilihan yang tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Pihak Terkait, Dede Sunarya.

Dari jawaban-jawaban yang disampaikan di persidangan, baik Termohon maupun Pihak Terkait sama-sama meminta agar Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menyatakan benar dan berlaku Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024.


Baca juga:

Jimat-Aku Tuding Money Politics dalam Pilbup Subang


Adapun pada persidangan sebelumnya, yakni Rabu (8/1/2025), Pemohon telah menguraikan permohonannya dalam perkara ini. Pemohon dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Tahun 2024. Kemudian dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Nomor Urut 2, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Subang melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.


Baca juga:

Perkara Nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban KPU Subang (Termohon)  

Keterangan Bawaslu Subang

Keterangan Pasangan Reynaldi-Agus (Pihak Terkait)

 


 

Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi

 


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi