Calon Bupati Supiori Diduga Gunakan Identitas Ganda
JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Bupati Supiori Nomor Urut 03 Heronimus Mansoben diduga memiliki dua identitas berbeda yang tertera pada KTP dengan pekerjaan sebagai wiraswasta dan pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini terungkap dari dokumen yang diserahkan pada Partai Nasdem bertanggal 15 Agustus 2024, dokumen permohonan pendaftaran Partai Hanura, dan dokumen permohonan pendaftaran ke Partai Gelora dengan status pekerjaan sebagai wiraswasta. Sementara pada naskah pelantikan Bupati Supiori bertanggal 5 Juni 2023 dan persetujuan pada Partai Golkar bertanggal 24 Agustus 2024 yang bersangkutan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Dalil-dalil tersebut disampaikan Ivan Robert K. selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Nomor Urut 01 Yotam Wakum dan Marinus Maryar dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Supiori Tahun 2024 pada Rabu (15/1/2025). Sidang Perkara Nomor 82/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno MK.
“Pemohon telah melakukan laporan dugaan tindak pidana pemilu terkait pemalsuan identitas pada 20 September 2024 ke Bawaslu Kabupaten, tetapi tidak diproses lebih lanjut oleh Bawaslu,” tandas Ivan dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK.
Dengan adanya pemalsuan identitas dan/atau penggunaan identitas ganda untuk memenuhi syarat pencalonan dan kemudian ditetapkan oleh Termohon dengan perolehan suara tersebut sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori, Pemohon menilai sudah selayaknya Pihak Terkait tersebut didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024. Selain itu, Pemohon menginginkan agar perolehan suara Pihak Terkait yang telah ditetapkan tersebut dihapus atau dinihilkan.
Dengan demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 294 Tahun 2024 tentang Penetepan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024 yang benar adalah Palson Nomor Urut 01 Yotam Wakum–Marinus Maryar mendapatkan 5.661 suara, Paslon Nomor Urut 02 Norlin Mamoribo–Hein Korwa mendapatklan 855 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Heronimus Mansoben–Sahrul Hasanudin Nunsi memperoleh nihil, sehingga total suara sah yakni 6.516.
Baca tautan: Perkara Nomor 82/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi