Calon Petahana Pilbup Wakatobi Diduga Menyalahgunakan Wewenang
JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Bupati Nomor Urut 02 Haliana yang merupakan Bupati Wakatobi Periode 2021–2026 (petahana) diduga kuat menyalahgunakan wewenang, program, dan sejumlah kegiatan yang menguntungkannya dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024. Demikian dalil yang disampaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Nomor Urut 01 Hamirudin dan Muhammad Ali pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan Perkara Nomor 61/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (15/1/2025) ini, Rahman Kurniansyah selaku kuasa hukum Pemohon menguraikan beberapa dalil permohonan. Rahman menjelaskan, sejak terdaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Wakatobi pada 18 September 2024, Calon Bupati Nomor Urut 02 Haliana melakukan sejumlah kegiatan seperti pembagian sembako pada masyarakat Desa Sombu, Kec. Wangi-wangi dan pembagian bantuan sosial di Kec. Togo Bonongko. Pemohon berpendapat, hal ini jelas melanggar Pasal 71 ayat (3) UU 1/2015, yang pada intinya larangan bagi bupati atau wakil bupati menggunakan kewenangan yang menguntungkan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan hingga calon terpilih.
“Petahana juga melakukan peresmian bandara, saat itu statusnya sedang cuti kampanye namun tidak ada bukti (status cutinya), cuma sudah dilaporkan ke Bawaslu dan belum ada tanggapan/tindak lanjut,” jelas Rahman saat dikonfirmasi Ketua MK Suhartoyo terkait dalil penyalahgunaan kewenangan dari Petahana.
Bentuk pelanggaran lainnya yang menurut Pemohon menguntungkan Calon Bupati Nomor Urut 02 Haliana adalah pengangkatan relawan pemadan kebakaran desa se-Kabupaten Wakatobi yang diberikan honor menggunakan pembiayaan APBD Kab. Wakatobi. Kemudian Calon Bupati Nomor Urut 02 Haliana pada 13 Agustus 2024 saat tahapan Pilkada Kab. Konawe berlangsung, selaku Bupati Kab. Wakatobi menandatangani nota perjanjian hibah daerah sebanyak 190 dokumen. Dokumen tersebut terkait dengan penerimaan hibah bantuan perbaikan rumah untuk 190 rumah se-Kabupaten Wakatobi sebesar 10 juta rupiah/unit rumah. Selanjutnya Rahman menyebutkan pada 11 September 2024, Calon Bupati Nomor Urut 02 Haliana mengeluarkan berapa surat yang pada intinya menugaskan atau memindahtugaskan sejumlah ASN, misalnya saja Surat Keputusan Nomor 615.A Tahun 2024 tentang pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 847 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 sepanjang menyangkut Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 atas Pasangan Caon Nomor Urut 02 Haliana–Safia Wualo; memberikan sanksi diskualifikasi pencalonan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 02 Haliana–Safia Wualo; dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Wakatobi untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Hamirudin–Muhamad Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024,” ucap Zaki Akbar selaku kuasa hukum saat membacakan petitum.
Baca tautan: Perkara Nomor 61/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi