MK Nilai Kotak Suara Tidak Tersegel di Nagari Koto Baru Tidak Pengaruhi Perolehan Suara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Solok 3. Mahkamah menilai persoalan kotak suara tidak tersegel di Nagari Koto Baru tidak terkait dengan perolehan suara Pemohon maupun partai politik lain.

“Mahkamah menilai bahwa telah ternyata pula persoalan tersebut tidak terkait dengan perolehan suara baik perolehan suara Pemohon maupun perolehan suara partai lain,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (10/6/2024).

Partai Gerindra mendalilkan adanya instruksi dari jajaran penyelenggara pemilu yang beredar di WhatsApp Group (WAG) KPPS Nagari Koto oleh PPS Nagari Koto Baru, baik melalui lisan maupun grup WA yaitu untuk tidak mengunci dan menyegel kotak suara berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS. Berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang tidak terkunci dan tersegel tersebut dikumpulkan di Kantor Wali Nagari Koto Baru. KPPS melanjutkan pengisian data berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di Masjid Islamic Centre yang berjarak sekitar 4 km dari Kantor Wali Nagari Koto Baru.

Terdapat rekomendasi Bawaslu yang menyatakan terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap tindakan tersebut. Kabupaten Solok telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan teguran tertulis dan yang bersangkutan telah dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut. Artinya perbuatan tersebut terbukti merupakan pelanggaran etik dan telah dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Baca juga:
Partai Gerindra Dalilkan Adanya Pelanggaran oleh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Solok
KPU Enggan Gelar PSU Pemilu DPRD Kabupaten Solok Dapil 3
Saksi Gerindra Sebut Terjadi Kejanggalan Saat Rekapitulasi di Dapil Solok 3


Sebagai informasi, dalam permohonannya, Partai Gerindra mendalilkan penyelenggara pemilu baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan tindakan yang mencoreng demokrasi di beberapa Nagari di Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yaitu Nagari Koto Baru, Nagari Selayo, Nagari Saok Laweh, dan Nagari Panyakalan.

“Pelanggaran awal berupa adanya instruksi dari jajaran penyelenggara pemilu yang beredar di Whatsapp Grup (WAG) KPPS Nagari Koto Baru yang diintruksikan langsung PPS Nagari Koto Baru, baik melalui lisan maupun melalui grup WA yaitu untuk tidak mengunci dan menyegel kotak suara berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS. Hal ini dikuatkan dengan adanya video peristiwa,” ujar Aermadepa yang menjadi kuasa hukum Partai Gerindra saat sidang pendahuluan beberapa waktu lalu.

Kemudian Pemohon juga mendalilkan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang tidak terkunci dan tersegel tersebut dikumpulkan di Kantor Wali Nagari Koto Baru dan KPPS melanjutkan pengisian data berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di Masjid Islamic Centre yang berjarak sekitar empat kilometer dari Kantor Wali Nagari Koto Baru. Selanjutnya pada waktu dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kubung, karena banyaknya perbedaan antara C. Salinan yang dipegang seluruh saksi dengan C. Hasil (Plano), maka PPK dan PPS melakukan renvoi atas C. Hasil Salinan saksi tersebut.

“Renvoi atas berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dilakukan dan diparaf PPK tanpa sepengetahuan KPPS sebagai pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut,” tambah Aermadepa.

Peristiwa adanya kotak surat suara yang tidak tersegel setelah dilakukan penghitungan tingkat TPS dan melakukan perubahan perolehan suara pada C. Hasil Salinan secara sepihak yang kemudian dituangkan pada D. Hasil Kecamatan dianggap telah merugikan Pemohon sebagai peserta pemilu. Menurut Pemohon, jika pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, Pemohon berpotensi meraih suara terbanyak.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi