Songsong Pilkada Serentak 2017, Bawaslu Audiensi ke MK

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) guna menyamakan persepsi dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017. Kedatangan Bawaslu diterima langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman  di Ruang Delegasi MK pada Selasa (31/1) siang.

 

Dalam kesempatan itu, Koordinator Bidang Hukum dan Pelanggaran Bawaslu Nelson Simajuntak meminta masukan dari MK karena Bawaslu akan menjadi bagian dari persidangan PHPKada yang rencana akan digelar pada Maret 2017 mendatang. Ia juga meminta agar MK bersedia menjadi narasumber dalam bimbingan teknis yang akan digelar bagi para pengawas dalam waktu dekat.

 

Menanggapi hal tersebut, Arief menyambut baik kedatangan Bawaslu. Ia mengungkapkan bahwa MK dan Bawaslu memiliki visi dan misi yang sama terkait Pilkada Serentak Tahun 2017. “MK dan Bawaslu menginginkan agar penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2017 berjalan dengan baik dan lancer serta menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas,” ucapnya.

 

Arief pun menyampaikan usai putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, posisi dan kewenangan MK terkait PHPKada menjadi berbeda. Kini, lanjutnya, MK dibatasi dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Hal itu menyebabkan MK hanya bisa mengadili terkait hasil penghitungan suara. “Perkara yang bisa dipersoalkan yakni hanya perkara perolehan hasil suara yang signifikan,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Sekjen MK M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa MK sudah menyiapkan fasilitas bagi Bawaslu untuk memberikan kemudahan dan dukungan dalam pemeriksaan persidangan PHP Kada. Hal itu semata-mata agar membantu para hakim konstitusi dalam memeriksa perkara PHPKada. (LAP/lul)

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi