MK Tegaskan Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang diajukan Terence Cameron. Sidang pengucapan Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa”.
Selanjutnya Mahkamah menyatakan Pasal 83 ayat (2) UU Pemda bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan”.
Dalam pertimbangan hukumnya terhadap pengujian Pasal 83 ayat (1) yang didalilkan Pemohon dimaknai terbatas pada tindak pidana yang memiliki ancaman pidana minimum lima tahun. Menurut Mahkamah dalil tersebut justru akan mengecualikan tindak pidana serius yang mengancam kepentingan hukum masyarakat.
“Menurut Mahkamah, pemaknaan tersebut berpotensi mengecualikan tindak pidana yang secara serius mengancam kepentingan hukum masyarakat dan diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun atau lebih, semata-mata karena tindak pidana tersebut tidak disertai penetapan ancaman pidana minimum khusus selama 5 (lima) tahun,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Mahkamah berpendapat, pemberhentian sementara calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang berstatus terdakwa harus dikecualikan dari tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik. “Mahkamah menegaskan bahwa pemberhentian sementara calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang berstatus terdakwa yang didasarkan pada dakwaan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, harus dikecualikan terhadap tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” lanjut Guntur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Selanjutnya terhadap kata “makar” dan frasa “perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia” di mana menurut Pemohon ada pemaknaan yang berbeda dengan mengualifikasikan perbuatan dimaksud sebagai tindak pidana. Menurut Mahkamah dalam Putusan Nomor 71/PUU-XIV/2016 telah memberikan pengecualian terhadap tindak pidana tersebut
“Status terdakwa pada calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih dimaknai secara khusus, yakni terkait tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan tindak pidana tertentu yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan pengecualian yang ditetapkan dalam putusan tersebut,” kata Guntur.
Mahkamah hingga saat ini belum menemukan alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016. Mahkamah berpandangan setelah mencermati secara saksama dalil Pemohon dalam permohonan a quo, pada prinsipnya ternyata dalil Pemohon a quo memiliki kesamaan yang substansial dengan dalil yang menjadi dasar pengujian konstitusionalitas norma Pasal 163 ayat (7) dan Pasal 164 ayat (7) UU Pilkada.
Oleh karena itu, pendirian Mahkamah dalam Putusan a quo relevan untuk menjadi pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dalam norma Pasal 83 ayat (1) UU Pemda adalah dalil yang berdasar dan oleh karenanya norma Pasal 83 ayat (1) UU Pemda harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa” sebagaimana selengkapnya termaktub dalam amar putusan a quo.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Guntur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Selanjutnya terhadap persoalan konstitusionalitas norma Pasal 83 ayat (2) UU Pemda sepanjang kata “berdasarkan”, yang menurut Pemohon bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menilai ketentuan a quo pada hakikatnya mengatur penegasan mengenai dasar dilakukannya pemberhentian sementara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa karena melakukan tindak pidana tertentu.
Mahkamah dalam pertimbangannya mengatakan, meskipun norma a quo telah menentukan register perkara di pengadilan sebagai dasar pemberhentian sementara, namun Mahkamah menilai ketentuan tersebut belum tegas memberikan kejelasan mengenai titik waktu yang harus dijadikan acuan untuk menentukan dimulainya pemberhentian sementara. Ketidakjelasan tersebut, menurut Mahkamah hal tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, terutama mengenai kapan pemberhentian sementara dapat mulai diberlakukan setelah seseorang yang menjabat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berstatus terdakwa. Oleh karena itu, diperlukan penegasan mengenai titik waktu yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menghindari ketidakpastian hukum dalam penerapan norma tersebut.
“Registrasi perkara tersebut merupakan bagian dari tata kelola administrasi peradilan yang menandai bahwa perkara pidana telah diterima dan dicatat serta menjadi tanggung jawab yuridis secara resmi pengadilan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pencatatan perkara dalam buku registrasi perkara pengadilan merupakan peristiwa administratif yang dapat diidentifikasi secara objektif dan dibuktikan berdasarkan administrasi resmi pengadilan,” kata Guntur
Mahkamah berpandangan, tanggal pencatatan perkara dalam buku registrasi perkara pengadilan merupakan ukuran administratif dan yuridis yang objektif karena menunjukkan secara resmi bahwa perkara pidana telah tercatat untuk diperiksa dan diadili. Dengan demikian, penegasan mengenai tanggal registrasi perkara sebagai titik awal pemberhentian sementara merupakan tahapan yang diperlukan untuk memastikan bahwa norma a quo dapat dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kendati demikian, Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Intinya, menurut Saldi dan Adies, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, permohonan Pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Baca juga:
Menguji Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam UU Pemda
Pemohon Perbaiki Uji Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 diajukan Terence Cameron. Pemohon menguji Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 83 ayat (1) UU Pemda menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Pasal 83 ayat (2) UU Pemda menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.”
Pemohon mendalilkan bahwa norma yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta memberikan perlakuan dan kedudukan yang spesial kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Terhadap Pasal 83 ayat (1), Pemohon mendalilkan bahwa frasa “paling singkat 5 (lima) tahun” berpotensi ditafsirkan sebagai pidana minimum khusus, yang menurut Pemohon saat ini hanya terdapat dalam Pasal 598, Pasal 599, dan Pasal 600 KUHP. Pemohon mencontohkan kasus yang menurutnya menimbulkan perbedaan tafsir, yaitu perkara penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama dan perkara penggunaan ijazah dan gelar akademik tanpa hak yang didakwakan kepada Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Terhadap Pasal 83 ayat (2), Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut tidak menentukan waktu pemberhentian sementara, apakah setelah pembacaan dakwaan, setelah putusan sela dalam hal terdakwa mengajukan perlawanan, atau setelah pembacaan tuntutan. Pemohon mencontohkan pemberhentian sementara Ahmad Wazir Noviadi, mantan Bupati Ogan Ilir, yang dilakukan ketika yang bersangkutan berstatus tersangka dan kemudian disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Dengan demikian, dalam dua keadaan tersebut, terdakwa sudah benar-benar sah menjadi terdakwa dan tidak berpotensi menyebabkan perbedaan penafsiran dan sengketa di PTUN,” ujarnya dalam sidang perdana di MK, Rabu (7/10/2026).
Dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon meminta Pasal 83 ayat (1) UU Pemda dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana korupsi, terorisme, makar, terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Pemohon juga meminta Pasal 83 ayat (2) dimaknai sebagai pemberhentian sementara terhitung sejak tanggal register perkara di pengadilan.
Selain itu, Pemohon meminta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau dipidana penjara selama enam bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penulis: Ahmad Rozali/Ilham WM
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 365/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
