Ketiadaan Batas Jumlah Anggota Wantimpres Dianggap Membebani APBN

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) pada Senin (26/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Permohonan Nomor 389/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Muhamad Riziq Maulana, pegiat ketatanegaraan, konstitusi, dan konstitusinalisme. Pemohon mengujikan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang menyatakan “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”. Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 16, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28 C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon mendalilkan kerugiannya berpusat pada terlanggarnya prinsip pembatasan kekuasaan dan prinsip efisiensi dalam tata kelola APBN yang inheren dalam praktik pengisian jabatan Wantimpres yang tanpa batas. “Pemohon yang aktif mengkaji, mengadvokasikan, dan mengkampanyekan nilai-nilai konstitusionalisme berpandangan ketiadaan batas jumlah pengangkatan anggota Wantimpres tersebut sama dengan menjustifikasi kekuasaan tanpa batas. Hal demikian secara substantif melumpuhkan dan menegasikan upaya advokasi ketatanegaraan yang selama ini Pemohon perjuangkan secara kolektif sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945,” kata Maulana di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Di samping alasan tersebut, Pemohon juga menilai ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab pada kenyataannya besaran gaji, fasilitas, dan hal lain yang didapatkan dewan tersebut menjadi tanggungan APBN. Semakin banyak jumlah anggota Wantimpres, maka semakin besar pula beban APBN yang ditanggung. Oleh karenanya, diperlukan pertimbangan dari keberadaan jumlah anggota Wantimptres dengan kondisi APBN.

Terhadap dalil-dalil konstitusional tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2024 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6997) bertentang secara bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden sebanyak-banyaknya 9 anggota dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan mempertimbangkan efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara.”

 

Perkuat Legal Standing

Hakim Konstitusi Guntur dalam sesi penasihatan meminta Pemohon memperkuat legal standing-nya. Sebab mendalilkan diri sebagai wajib pajak dan konsen terhadap bidang ketatanegaraan, konstitusi diperlukan penjelasan dan bukti. “Terkait ini sudah ada bukti, tetapi kalau penjelasan Saudara ini masih belum argumentasinya sebagai yang punya hak. Kenapa? Karena belum menjelaskan sebagai tax payer di mana berlakunya norma ini dan harus ada sebab akibatnya,” jelas Guntur.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh melihat bahwa norma yang diujikan disahkan pada 17 Oktober 2024, sehingga perlu bagi Pemohon untuk membaca dengan saksama lagi norma-norma sebagaimana frasa demi frasanya. “Jika dicermati ini, kalau ada pembahasan risalah norma ini bisa disertakan, kenapa dari jumlahnya satu ketua merangkap anggota dan beberapa anggota lainnya sehingga tidak akan lebih dari 9, tetapi dengan adanya perubahan ini akan multitafsir, walaupun di ujungnya diikat dengan memperhatikan kondisi…,” sampai Daniel.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan hari ini untuk memperbaiki permohonannya. Kemudian naskah yang telah diperbaiki tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 9 November 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Restu.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 389/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi