Pemohon Uji Batas Usia Pensiun Anggota Polri Tambahkan UU TNI untuk Diuji

JAKARTA, HUMAS MKRI - Febrian Otniel Lambok Hutasoit selaku Pemohon uji materiil permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyampaikan perbaikan permohonan. Perbaikan ini disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Nomor 362/PUU-XXIV/2026 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/10/2026) di Ruang Sidang Panel MK. Panel Hakim dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Matthew yang hadir tanpa kuasa hukum menjelaskan akan mengikutsertakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk diuji bersamaan dengan pengujian UU Polri. Ia mencantumkannya sebagai objek permohonan tambahan. “Jadi, kami menambahkan satu objek Permohonan lagi, yakni Undang-Undang TNI, Yang Mulia, terkait batas usia pensiun,” ucapnya.

Dalam permohonannya, Pemohon membandingkan antara batas usia Anggota Polri dan Anggota TNI. Menurut Pemohon, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang diundangkan pada 26 Maret 2025, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, yang diundangkan pada 17 Juni 2026, merupakan dua produk dari pembentuk undangundang yang sama, yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat pada periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam rentang waktu kurang dari lima belas bulan, pembentuk undang-undang yang sama menghasilkan dua susunan batas usia pensiun yang berbeda bagi dua alat negara yang setara.

“Ketidakselarasan kedua undang-undang tersebut juga tampak apabila keduanya dibandingkan secara gramatikal, pembentuk undang-undang yang sama menggunakan rumusan dasar pengelompokan dan susunan yang berbeda untuk mengatur pokok yang sama bagi dua alat negara yang setara, sebagaimana terlihat pada tabel yang diuraikan, Yang Mulia,” urai Matthew.

Untuk itu, dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 30 ayat (5) dan Pasal II angka 1 UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan Pasal 53 dan Pasal II angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tukas Matthew.


Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Perbedaan Usia Pensiun Bagi Anggota Polri


Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (7/10/2026) lalu, Pemohon mempersoalkan aturan batas pensiun bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (5) dan Pasal II angka 1 UU Polri. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 30 ayat (5) UU Polri menyatakan, “(5) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (a) tamtama dan bintara usia pensiun paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; (b) perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan (c) khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden” inkonstitusional. Menurut Pemohon, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon mendalilkan bahwa sebelum berlakunya norma a quo, Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengatur mengenai batas usia pensiun yang seragam bagi seluruh anggota Kepolisian—yaitu 58 tahun—dengan kemungkinan dipertahankan sampai 60 tahun hanya bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan. Keseragaman itulah yang selama dua puluh empat tahun menjadi satu-satunya pembatas yang benar-benar bekerja. Dalam permohonannya, Matthew juga mendalilkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak pernah mengatur masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia secara periodik, dan Pasal 11 undang-undang tersebut tidak diubah oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Mahkamah dalam Putusan Nomor 147/PUU-XXIII/2025 telah menyatakan bahwa jabatan tersebut merupakan jabatan karier profesional yang batas masa jabatannya tidak ditentukan secara periodik.

“Dalam keadaan demikian, satu-satunya ketentuan yang menahan lamanya pemangkuan jabatan tersebut, dalam hal ini Kapolri, adalah batas usia pensiun. Rekapitulasi berikut memperlihatkan bagaimana pembatas itu bekerja terhadap dua belas Kepala Kepolisian sejak 29 Juni 1998,” terang Matthew.

Pemohon melanjutkan, pendeknya masa jabatan selama ini bukan hasil kebijakan pergantian yang disengaja, melainkan akibat langsung dari batas usia pensiun 58 tahun yang berlaku berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebelum perubahan. Selain itu, Pemohon menjelaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan panjangnya masa dinas itu sendiri, melainkan bahwa penentuan titik akhirnya berpindah kepada Keputusan Presiden pada saat tahapan pemilihan umum sedang berlangsung. Pihak yang menilai ada tidaknya kebutuhan perpanjangan adalah pihak yang memiliki kepentingan politik terhadap penyelenggaraan pemilihan umum tersebut.(*)

Penulis: L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 362/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi