Pemohon Perbaiki Uji Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Terence Cameron (Pemohon) menyampaikan pokok-pokok perbaikan Permohonan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) pada Selasa (20/10/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang Panel dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Permohonan tersebut menguji Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Terence menjelaskan telah melakukan sejumlah perbaikan dalam permohonan sesuai dengan nasihat majelis panel Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan antara lain pada bagian kedudukan hukum, dan pertentangan konstitusional antara norma yang diuji terhadap UUD NRI Tahun 1945.

“Terkait kedudukan hukum di halaman tujuh, saya sudah menambahkan kedudukan hukum Pemohon sebagai pemilih pada pilkada 2024, Yang Mulia, yang dibuktikan dengan data pemilih tetap, dan juga selanjutnya pada halaman 8 sampai 12 pada kerugian konstitusional saya sudah memperkuat pertentangan antara pasal-pasal dan kerugian konstitusionalnya,” kata Terence.

Memasuki bagian posita (alasan permohonan), Terence menyatakan perbaikan ini menindaklanjuti nasihat majelis panel, karena sebelumnya terdapat perbedaan persepsi antara pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara. “Izin saya untuk menyampaikan kerangka Undang-Undang Pemerintahan Daerah secara lengkap terlebih dahulu, Yang Mulia,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan, Pasal 78 ayat (1) UU Pemda mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Adapun Pasal 78 ayat (2) memuat sejumlah alasan pemberhentian, antara lain berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, melanggar sumpah/janji jabatan, melakukan perbuatan tercela, serta mendapat sanksi pemberhentian.

Menurut Terence, mekanisme pemberhentian berbeda-beda tergantung alasannya. Pemberhentian karena Pasal 78 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf a dan b diatur dalam Pasal 79, yakni diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota. Perbedaan ketentuan tersebut kini disajikan dalam tabel pada halaman 16 sampai 17 permohonan. Pemberhentian karena mendapat sanksi pemberhentian dalam Pasal 78 ayat (2) huruf i menjadi dasar bagi Pasal 83.

“Sanksi pemberhentian karena pidana itu akarnya dari Pasal 78 ayat (2) huruf i,” jelasnya. Karena itu, Pemohon menguji ketentuan pemberhentian dalam Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), serta ketentuan pemberhentian karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap pada Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

Terkait Pasal 83 ayat (1), Terence mengaku mengubah konstruksi permohonan. Jika sebelumnya ia merujuk tindak pidana berat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kategori tindak pidana berat dalam undang-undang tersebut hampir semuanya diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. “Sehingga tidak perlu didetailkan masing-masing tindak pidana tertentu lainnya, Yang Mulia,” ujarnya. Kini, ia berfokus pada frasa “diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun”. Menurutnya, frasa “paling singkat” berpotensi multitafsir karena dapat dimaknai sebagai pidana minimum khusus. “Walaupun rasio logis frasa ini adalah untuk mencakup tindak pidana berat yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” tuturnya.

Ia menambahkan, ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih secara doktriner merupakan batas yang secara universal dijadikan parameter untuk menentukan tindak pidana berat dan tidak berat. MK dalam sejumlah putusan, termasuk Putusan Nomor 54 Tahun 2024, juga telah menegaskan hal tersebut. Selain itu, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), istilah “kejahatan” tidak lagi digunakan dan diganti dengan istilah “tindak pidana”. Dengan demikian, frasa tersebut dinilai lebih tepat disandingkan dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Lebih lanjut, Terence juga menyinggung Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), yakni Pasal 163 ayat (7) dan Pasal 164 ayat (7), yang mengatur pemberhentian sementara calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih karena menjadi terdakwa. Dalam ketentuan tersebut, calon terpilih tetap dilantik sehingga sah menjadi kepala daerah definitif, namun langsung diberhentikan sementara. Dalam Putusan MK Nomor 71 Tahun 2016, kata “terdakwa” dalam Pasal 163 ayat (7) dimaknai sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau karena melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. “Pemohon setuju dengan pemaknaan Pasal 163 ayat (7),” tegasnya. Dengan demikian, Pasal 83 ayat (1) UU Pemda seharusnya dimaknai serupa.

Terhadap Pasal 83 ayat (2), Terence juga mengubah konstruksi permohonan. Jika sebelumnya terdapat perdebatan mengenai kapan seorang tersangka sah menjadi terdakwa, setelah penelusuran lebih lanjut ia menyimpulkan bahwa tersangka sah menjadi terdakwa saat perkara sudah diregister di pengadilan dan ditetapkan hari sidang.

“Saya tidak mempermasalahkan register perkara di pengadilan, tetapi saya mempermasalahkan penggunaan kata ‘berdasarkan’,” ujarnya. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “berdasarkan” bermakna menurut, beralaskan, bersendikan, atau bersumber pada. Menurutnya, frasa “berdasarkan register perkara di pengadilan” hanya menunjukkan bahwa pemberhentian sementara bersumber dari buku register perkara, tetapi tidak menentukan kapan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus diberhentikan.

Ketentuan ini, lanjut Terence, sudah beberapa kali menyebabkan pemerintah pusat bimbang, termasuk dalam kasus Wakil Gubernur Bangka Belitung dan dua kasus lain yang diuraikan dalam permohonan. Ia juga melampirkan salinan putusan perkara narkotika yang melibatkan Ahmad Wazir Noviadi, mantan Bupati Ogan Ilir, yang diberhentikan pada saat belum menjadi terdakwa akibat perbedaan penafsiran Pasal 83 ayat (2). “Di tingkat pertama yang bersangkutan menang, di banding juga menang, namun di kasasi akhirnya kalah,” jelasnya. Menurut Terence, kebimbangan semacam ini berpotensi memunculkan gugatan tata usaha negara yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah dan menciptakan situasi yang tidak kondusif.

Atas dasar itu, ia meminta Pasal 83 ayat (2) dimaknai bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara “terhitung sejak tanggal register perkara di pengadilan”. Pemaknaan tersebut, menurutnya, lebih menghadirkan kepastian hukum karena menjadikan tanggal register perkara sebagai titik spesifik waktu pemberhentian sementara sekaligus menutup peluang sengketa akibat perbedaan penafsiran.

Pada posita ketiga mengenai Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b, Terence menyatakan konstruksi permohonan tidak banyak berubah. Namun, ia menambahkan bukti kasus pidana lingkungan yang melibatkan Rusma Yul Anwar, yang telah divonis satu tahun penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, terdapat celah hukum dalam UU Pemda. “Tidak ada satu pun ketentuan yang dapat memberhentikan terpidana penjara kasus tindak pidana umum,” ujarnya. Ia menjelaskan, Pasal 83 hanya dapat memberhentikan pelaku tindak pidana berat terlepas dari vonisnya, sedangkan pelaku tindak pidana umum tidak dapat diberhentikan walaupun divonis tiga atau empat tahun penjara.

“Karena pelaku pidana penjara yang sudah dipidana penjara tentunya jelas akan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan juga berhalangan tetap,” katanya. Ia menilai kepala daerah yang dipidana penjara seharusnya tidak mendapat pengecualian atau perlakuan khusus. Jika kepala daerah yang sakit atau tidak diketahui keberadaannya selama enam bulan dapat langsung diberhentikan tanpa usulan DPRD, maka kepala daerah yang dipidana penjara enam bulan atau lebih juga seharusnya dapat diberhentikan melalui ketentuan yang sama.

Dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon meminta Pasal 83 ayat (1) UU Pemda dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana korupsi, terorisme, makar, terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Pemohon juga meminta Pasal 83 ayat (2) dimaknai sebagai pemberhentian sementara terhitung sejak tanggal register perkara di pengadilan.

Selain itu, Pemohon meminta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau dipidana penjara selama enam bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terakhir, Pemohon meminta pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pada akhir persidangan, Suhartoyo mengonfirmasi alat bukti Pemohon, yakni P-1 sampai dengan P-11. “Kami sahkan, sudah diverifikasi,” ujarnya. Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan ini dan Permohonan Nomor 362/PUU-XXIV/2026 akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Bagaimana sikap Mahkamah selanjutnya, nanti para Pemohon tinggal menunggu kabar dari Mahkamah berkaitan dengan permohonannya, apakah bisa diputus tanpa harus sidang lanjutan dalam sidang pleno ataukah harus sidang pleno untuk mendengar pihak-pihak yang diperlukan untuk mendalami permohonan-permohonan ini,” jelas Suhartoyo.


Baca juga:

Menguji Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam UU Pemda


Penulis: Ahmad Rozali/Ilham WM

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 365/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi