Menyoal Penulisan Tanda Baca “Saksi Ahli, atau Terdakwa” dalam KUHAP
JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dicky Saputra, mempersoalkan penulisan tanda baca dalam frasa “Saksi Ahli, atau Terdakwa” sebagaimana disebut dalam Pasal 215 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Hal tersebut disampaikan Dicky Saputra (Pemohon) dalam sidang pendahuluan Permohonan Nomor 383/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, (20/10/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Pasal 215 KUHAP 2025 menyatakan, “Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada Saksi Ahli, atau Terdakwa.”
Pemohon dalam permohonannya mengatakan saat ini menjadi anggota delegasi kompetisi peradilan semu yang akan melakukan simulasi persidangan perkara tindak pidana, yang berpedoman pada KUHAP 2025. “Berkenaan dengan hal tersebut ketentuan norma pasal 215 UU 20/2025 telah menimbulkan tafsir berbeda antar anggota, yang menyebabkan terhambat atau terbatasnya peningkatan kreativitas dalam simulasi persidangan,” kata Dicky.
Pemohon mendalilkan tanda koma dalam frasa yang dimohonkan pengujian hanya ditempatkan setelah frasa “Saksi Ahli,” sedangkan antara kata “Saksi” dan “Ahli” tidak terdapat tanda baca pemisah. Dalam kaidah tata Bahasa Indonesia, tanda koma digunakan untuk memisahkan unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan.
“Menurut pembacaan ini, larangan pertanyaan menjerat hanya berlaku bagi dua subjek, yaitu saksi ahli dan terdakwa. Saksi biasa, yaitu orang yang mendengar, melihat, mengalami, atau mengetahui suatu peristiwa pidana, tidak lagi termasuk subjek yang dilindungi,” kata Dicky.
Lebih lanjut Dicky mengatakan bila Pasal 215 UU 20/2025 dibaca dengan tafsir sempit, norma tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum yaitu dengan menghilangkan perlindungan yang dimiliki oleh saksi atas pertanyaan yang bersifat menjerat. Pembentuk undang-undang tidak pernah menyatakan, baik dalam pembahasan yang Pemohon ketahui maupun dalam naskah yang tersedia bagi Pemohon bahwa ada alasan kuat sehingga terhadap saksi tidak diberi perlindungan atas pertanyaan yang bersifat menjerat.
Dicky dalam permohonannya menilai Pasal 215 KUHAP 2025 telah melanggar kaidah Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (UU P3) karena tidak memenuhi asas kejelasan rumusan, yang mengharuskan setiap peraturan perundang-undangan disusun dengan sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya
Menurut Dicky, KUHAP 2025 telah eksplisit mendefinisikan “saksi” dan “ahli” sebagaimana tertuang dalam pasal 1 tentang ketentuan umum angka 47 dan angka 51. Dalam Pasal 1 Angka 47 KUHAP 2025 menyebutkan “Saksi Adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Berikutnya Pasal 1 Angka 51 KUHAP 2025 menyebut “Ahli adalah seseorang yang memiliki: huruf a. pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/atau huruf b. pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.”
Dicky menilai masalah tanda baca dapat saja dipandang sebagai persoalan teknis penulisan yang dapat diperbaiki melalui mekanisme perbaikan oleh pembentuk undang-undang. Namun, sepanjang perbaikan tersebut belum dilakukan dan norma a quo tetap berlaku sebagaimana adanya, hak konstitusional pemohon harus terus berada dalam ketidakpastian. “Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi the guardian of the constitution dan Mahkamah Konstitusi sebagai The Last Interpreter of Constitutions atau penerjemah final dari konstitusi harus memberikan perbaikan redaksional terhadap pasal yang tidak mengandung kepastian hukum dan dapat menimbulkan salah tafsir,” tegas Dicky.
Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional dalam penulisan norma yang diuji. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada Saksi, Ahli, atau Terdakwa,” kata Dicky.
Terhadap permohonan itu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya meminta Pemohon memperhatikan kedudukan hukumnya dalam permohonan ini. Menurut Guntur, Pemohon belum cukup menguraikan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik.
“Ini dalam kaitannya dengan kedudukan hukum Saudara tidak cukup, termasuk Saudara mengatakan saya ini ikut dalam moot court, apa semua, itu belum cukup, bahkan menyatakan saya potensial akan menjadi saksi itu terlalu umum karena semua orang pasti potensial menjadi saksi. Apakah dengan demikian karena semua potensial jadi saksi maka semua orang itu bisa punya legal standing,” kata Guntur.
Menurut Guntur, Pemohon harus dapat menguraikan hubungan sebab akibat kerugian hak konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya norma. “Misalnya memang Saudara kalau pernah menjadi saksi dalam perkara apa nah ini baru ada bukti bahwa supaya itu tidak terulang maka saudara minta diuji ini, apa pernah jadi ahli misalnya, di mana jadi ahli,” lanjut Guntur. Dikatakan Guntur, isu permohonan ini memang menarik. Namun demikian, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum. selain itu Guntur melihat posita permohonan yang diuraikan Pemohon belum dapat menunjukkan inkonstitusionalitas norma yang diuji. Guntur dalam nasihatnya mengatakan Pemohon harus menunjukkan pertentangan norma yang diuji terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk memperbaiki sejumlah kesalahan tulis dalam permohonan tersebut. Daniel juga meminta Pemohon untuk memperkuat alasan-alasan permohonan. Selanjutnya Daniel meminta kepada Pemohon untuk membaca putusan MK mengenai perlindungan terhadap ahli.
“Coba dibaca juga ada putusan MK perlindungan hukum terhadap ahli,” kata Daniel.
Terakhir Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan juga memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperkuat kedudukan hukumnya. Menurutnya potensi anggapan kerugian hak konstitusional dalam batas penalaran yang wajar dapat terjadi, belum cukup untuk dijadikan alasan. “Jadi kalau hanya berpotensi sebagai saksi dan ada aktivitas sebagai peserta peradilan semu mungkin kalau potensi sebagai saksi kan betul, itu semua orang kan berpotensi sebagai saksi, tapi kan untuk saat ini kan norma itu belum ada kaitannya dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang Saudara alami,” kata Suhartoyo. Menurutnya, Pemohon harus dapat memperkuat hubungan sebab akibat berlakunya norma yang diuji dengan potensi kerugian hak konstitusional dalam batas penalaran yang wajar dapat terjadi.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan. Penyerahan perbaikan permohonan paling lambat diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada Senin (02/11/2026), pukul 12.00 WIB baik secara online maupun offline.
Penulis: Ilham WM.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 383/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
