Uji UU Kekuasaan Kehakiman: Pemohon Minta Pemeriksaan Ulang Perkara
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Permohonan Nomor 377/PUU-XXIV/2026 mengenai Pengujian Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) pada Senin, (19/10/2026). Permohonan ini diajukan Donaldy Christian Langgar.
Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman mengatur kewajiban putusan pengadilan memuat alasan dan dasar putusan serta pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tidak tertulis yang menjadi dasar mengadili. Menurut Pemohon, rumusan norma tersebut membuka ruang penggunaan dasar hukum tambahan yang berpotensi mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang seharusnya menjadi dasar utama dalam pemeriksaan perkara. Pemohon mendalilkan bahwa penerapan eksepsi kompetensi absolut dalam perkara perdata dapat menyebabkan pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili tanpa memeriksa pokok sengketa. Apabila penetapan kewenangan mengadili tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang jelas, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat penyelesaian sengketa bagi para pencari keadilan.
“Bahwa pasal a quo yang berisi norma syarat-syarat itu dipengaruhi oleh yurisprudensi tetap dan tak tetap, norma syarat kumulatif tidak dapat diterapkan pada pemeriksaan pengadilan awal, bahkan diusulkan untuk diakhiri pada putusan sela tentang kewenangan mengadili itu,” kata Donaldy.
Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan materi muatan isi Pasal 50 ayat (1) Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai pemeriksaan ulang.
Terhadap permohonan itu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk tidak terburu-buru karena banyak kesalahan tulis dalam permohonan. “Saya lihat masih banyak typo- typo ya, ini menandakan Pak Donaldy tidak membaca kembali typo-typo itu, beberapa typo yang ada di permohonan, kemudian juga struktur-struktur kalimatnya, tetapi sudah sesuai dengan PMK (Peraturan MK, red), sistematikanya sudah sesuai, dan sudah mengacu pada PMK 7/2025,” ujar Guntur dalam nasihatnya.
Lebih lanjut Guntur meminta kepada Pemohon untuk memastikan undang-undang yang diuji, selain itu norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon juga pernah diuji oleh Mahkamah. Guntur mengatakan, Pemohon harus memperjelas uraian kedudukan hukum dalam permohonan ini.
“Apakah norma yang bapak uji itu memang ada membuat Pak Donaldy itu dirugikan dengan berlakunya norma itu baik secara aktual atau pun juga potensial,” kata Guntur.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan permohonan agar lebih tertata. “Tapi kalau Pak Donaldy ketik di HP memang agak sulit untuk membaca kembali ya,” kata Daniel. Berikutnya pada bagian alasan permohonan Daniel meminta Pemohon agar membuat argumentasi yang dapat mendukung permohonan. Selain itu Daniel meminta kepada Pemohon untuk memperbaiki bagian petitum agar permohonan tidak kabur.
Terakhir Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan mengatakan petitum Pemohon yang meminta pemeriksaan ulang sebagai wujud sifat mengikat untuk pencari keadilan sebenarnya dalam UU Kekuasaan Kehakiman upaya hukum tersebut telah disediakan. “Tolong nanti diuraikan pembedaannya di mana kok harus dimaknai pemeriksaan ulang itu, padahal kan upaya hukum sudah disediakan baik di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang tentang Hukum Pidana kalau berkaitan dengan pidana, hukum acara perdata juga sudah diatur semuanya,” kata Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan yang hanya dapat diserahkan satu kali. Perbaikan permohonan paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah pada Senin (2/11/2026), pukul 12.00 WIB, baik secara online maupun offline.
Penulis: Ilham WM.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 377/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
