PBB, PPP, dan Partai Elang Cabut Uji Verifikasi Ulang Partai Politik Peserta Pemilu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materiil Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dan Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (26/10/2026). Permohonan Nomor 392/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Elang.

Pasal 173 ayat (3) UU 7/2023 menyatakan, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu."

Pasal 415 ayat (1) UU 7/2017 menyatakan, "Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan."

Sedianya, agenda persidangan pendahuluan hari ini adalah untuk mendengar pokok-pokok permohonan para Pemohon. Namun para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Andi Kristian, menyatakan mencabut permohonannya.

“Setelah mengajukan permohonan pada Senin pekan lalu, ternyata prinsipal kami meminta untuk melakukan pencabutan dan suratnya sudah dilampirkan dalam surat pencabutan tersebut,” jelas Andi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Atas konfirmasi tersebut, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang panel didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan akan mencatat konfirmasi pencabutan permohonan ini.

 

Dalam permohonannya, para Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya norma a quo, karena menimbulkan perlakuan yang diskriminatif dengan memperlakukan sama kedudukan para Pemohon sebagai partai politik peserta pemilu dalam dua periode pemilu terakhir, dengan partai politik yang belum pernah sama sekali ditetapkan sebagai peserta pemilu. Dalam hal ini, para Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan verifikasi faktual pada Pemilu 2024, karena dasar hukum dalam praktik penetapan partai politik peserta pemilu tidak disesuaikan dengan UU 7/2023, yang pada dasarnya menyatakan partai politik yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Para Pemohon mendalilkan, amar Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menyebutkan secara spesifik hasil Pemilu 2019 sebagai acuan untuk Pemilu 2024. Sementara implementasi pada Pemilu 2029 dan seterusnya membutuhkan acuan yang lebih pasti dan tidak terikat pada hasil pemilu pada tahun tertentu. Ketika masih menggunakan acuan hasil Pemilu 2019, sementara penerapan persyaratan kepesertaan untuk pemilu berikutnya memerlukan kepastian hukum, maka para Pemohon melihat adanya ketidakpastian hukum mengenai hasil pemilu yang harus digunakan sebagai dasar penentuan kewajiban verifikasi. Penggunaan hasil Pemilu 2019 secara eksplisit sebagai titik rujukan dalam amar putusan tersebut menimbulkan persoalan tersendiri ketika norma tersebut hendak diterapkan pada Pemilu 2029. Pemilu 2019 bukan lagi pemilu terakhir yang dapat dijadikan ukuran aktual bagi keberadaan dan perkembangan organisasi partai politik menjelang Pemilu 2029. Setelah Pemilu 2019, telah diselenggarakan Pemilu 2024 yang menghasilkan keterwakilan politik yang tentunya berbeda, baik di pusat maupun di daerah.

 

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tetap disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan apabila Partai Politik tersebut memiliki calon anggota DPR yang memperoleh kursi berdasarkan alokasi kursi pada daerah pemilihan yang bersangkutan dengan cara bergabung dengan partai politik yang telah memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) atau dengan gabungan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas sehingga gabungan partai politik tersebut memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1)."


Penulis: Sri Pujianti. 

Editor: N. Rosi.

Humas: Aditya M.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 392/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi