Mempertanyakan Keharusan Pencantuman Alasan Penahanan dalam Surat Perintah Penahanan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang tersangka dalam perkara pidana di Polda Metro Jaya bernama Ita Ranita Muin mengajukan permohonan pengujian materiil frasa “alasan Penahanan” dalam Pasal 100 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, surat perintah penahanan Pemohon disertai alasan penahanan yang dirumuskan secara alternatif dengan menggunakan kata penghubung “atau” sehingga Pemohon tidak mengetahui secara pasti alasan penahanan yang sesungguhnya terpenuhi oleh dirinya.
“Kategori alasan tersebut dirangkaikan secara alternatif dengan menggunakan kata penghubung “atau”, tanpa disertai penjelasan mengenai kategori alasan mana yang sesungguhnya digunakan terhadap Pemohon maupun keadaan faktual yang mendasari penggunaan alasan tersebut,” ujar Deddy Rizaldy Arwin Gommo selaku kuasa Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 395/PUU-XXIV/2026 pada Senin (2/11/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pasal 100 ayat (3) KUHAP selengkapnya berbunyi “Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan: a. identitas Tersangka atau Terdakwa; b. alasan Penahanan; c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan d. tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan.” Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentuk undang-undang secara tegas telah mewajibkan pencantuman alasan penahanan sebagai salah satu unsur yang harus dimuat dalam surat perintah penahanan atau penetapan hakim.
Sedangkan, surat perintah penahanan kepada Pemohon tidak memberikan penjelasan mengenai kategori alasan mana yang sesungguhnya dinilai telah terpenuhi, keadaan atau peristiwa konkret yang mendasari penggunaan alasan tersebut, maupun pertimbangan mengenai hubungan antara keadaan faktual dimaksud dengan kebutuhan dilakukannya penahanan. Penyidik hanya mencantumkan sejumlah kategori alasan penahanan secara alternatif tanpa menentukan secara jelas alasan yang digunakan terhadap diri Pemohon.
Ketidakjelasan alasan penahanan tersebut menimbulkan kerugian terhadap hak konstitusional Pemohon karena tidak memperoleh kepastian hukum mengenai keadaan atau perbuatan apa yang dinilai oleh penyidik telah memenuhi unsur dilakukannya penahanan. Padahal, pengetahuan mengenai alasan penahanan merupakan hal mendasar bagi tersangka atau terdakwa untuk memahami dasar pembatasan kemerdekaan terhadap dirinya, memberikan tanggapan atas pertimbangan yang digunakan oleh pejabat yang berwenang, serta mengajukan keberatan dan menguji keabsahan tindakan penahanan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “alasan Penahanan” dalam Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “alasan Penahanan yang wajib dicantumkan dalam surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim harus menguraikan secara tertulis alasan hukum Penahanan yang benar-benar digunakan, keadaan faktual yang secara khusus berkaitan dengan Tersangka atau Terdakwa, serta pertimbangan yang menjelaskan hubungan antara keadaan faktual tersebut dengan kebutuhan Penahanan sejak keputusan Penahanan diterbitkan, sehingga pencantuman satu atau beberapa kategori alasan Penahanan secara umum tanpa uraian keadaan faktual dimaksud tidak memenuhi kewajiban pencantuman alasan Penahanan”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Daniel dalam sesi penasehatannya mengatakan Pemohon seharusnya membangun argumentasi pada bagian alasan-alasan permohonan, salah satunya dalil Pemohon atas kewajiban pencantuman alasan penahanan yang jelas dan berdasarkan keadaan faktual yang secara khusus berkaitan dengan diri tersangka atau terdakwa.
“Supaya diperkuat selain teori mungkin doktrin atau perbandingan di negara lain silakan diperkuat ya,” tutur Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy serta alat bukti yang telah dibubuhi meterai harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 16 November 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Restu Purwandani
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 395/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
