Menguji Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Instrumen Surat Utang Khusus dalam UU P2SK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Rabu (5/8/2026). Permohonan Nomor 287/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Muhammad Alaudin Fathan Ghazy (Pemohon I) dan Azmi Aryanti (Pemohon II). Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sidang pendahuluan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Para Pemohon yang diwakili Fathan dalam persidangan menyebutkan bahwa pasal yang diujikan tersebut telah mengurangi mekanisme pengawasan terhadap tindakan pemerintah, sebab memberikan pengaturan yang membatasi ruang koreksi hukum terhadap tindakan administratif tertentu. Dampak dari pembatasan tersebut mengakibatkan berkurangnya fungsi kontrol terhadap penggunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan, sehingga bertentangan dengan prinsip checks and balances yang menjadi ciri negara hukum modern.

Apabila pengawasan yudisial terhadap suatu tindakan pemerintahan tidak tersedia secara memadai, maka secara logis tindakan tersebut kehilangan tolok ukur objektif untuk dinilai keabsahannya. Adanya pembatasan mekanisme pengawasan terhadap tindakan pemerintah merupakan bentuk kemunduran (constitutional regression) terhadap prinsip negara hukum yang telah berkembang dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

Lebih jelas para Pemohon menyebutkan Pasal 50A ayat (5) memberikan jaminan kepada pembeli instrumen surat utang khusus berupa perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Berbeda dari ayat (6) yang membatasi cara pembuktian, ayat (5) meniadakan kesempatan pembuktian itu sendiri, dengan menentukan sejak awal melalui norma undang-undang yang berlaku umum. Bahwa suatu kelompok subjek hukum tidak akan pernah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, terlepas dari fakta konkret yang mungkin timbul di kemudian hari.

“Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menganut prinsip negara hukum (rechtstaat), sehingga seluruh tindakan penyelenggara negara wajib didasarkan pada hukum, bukan semata-mata kehendak kekuasaan. Sesuai dengan teori tentang negara hukum yang dikemukakan oleh Friedrich Julius Stahl menegaskan bahwa esensi negara hukum terletak pada pengakuan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh hukum dan tidak boleh dibiarkan mengalir tanpa batas sehingga setiap norma yang membuka celah kekuasaan absolut harus dihapuskan,” jelas Azmi melanjutkan pembacaan alasan permohonan para Pemohon dalam uji pasal a quo.

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 50A ayat (5) UU P2SK dengan frasa: "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata, kecuali terhadap dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, penipuan, dan/atau itikad tidak baik (mala fide) dari pihak yang melakukan pembelian instrumen surat utang khusus dimaksud".

 

Kerugian Konstitusional

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya meminta para Pemohon menunjukkan bukti adanya keterkaitan kedudukan hukum para Pemohon dengan norma yang diujikan. “Apakah benar ada kerugian konstitusional, maka pertajam dan tunjukkan buktinya sehingga dapat dikategorikan dirugikan hak konstitusionalnya,” jelas Guntur.

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar permohonan dibuat lebih sederhana. “Dipersilakan untuk membuat uraian perbandingan dengan negara lain, seperti Amerika sebagaimana yang ada. Tetapi dipadatkan dan fokus pada kausalitasnya dengan norma yang diujikan pada permohonan ini,” kata Daniel.

Pada akhir sidang, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dan diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Restu Purwandari.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 287/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi