Pemerintah Sebut Pembatalan Aturan PPIU Berisiko Longgarkan Pengawasan Umrah
JAKARTA, HUMAS MKRI – Jika aturan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana tercantum dalam Pasal 115 dan Pasal 122 UU Haji dan Umrah dibatalkan, maka hal itu akan berpotensi mengganggu keseimbangan kebijakan legislasi yang baru dibentuk melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. Kemudian masyarakat dapat menafsirkan bahwa seluruh aktivitas pengumpulan jemaah atas nama umrah mandiri telah diperbolehkan tanpa batasan hukum yang jelas. Penafsiran demikian berpotensi mengaburkan perbedaan antara hak individu menjalankan ibadah umrah dengan kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang seharusnya tetap berada dalam sistem pengawasan negara.
Demikian keterangan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang hadir dalam sidang uji materiil Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (UU Haji dan Umrah). Sidang keempat Permohonan Nomor 239/PUU-XXIV/2026 ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/8/2026) dengan agenda mendengar keterangan Presiden/Pemerintah.
Sebelumnya dalam permohonannya, Febriansyah Ramadhan yang berprofesi Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali (Pemohon) mendalilkan berlakunya norma yang diuji dapat menyebabkan Pemohon dijerat pidana karena mengajak keluarga untuk melakukan ibadah umrah secara mandiri. Menurut Pemohon, keberlakuan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon, karena rumusan norma tersebut dapat dijadikan dasar untuk memidana Pemohon yang selama ini telah dan di kemudian hari berencana melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, padahal pelaksanaan umrah secara mandiri telah dimungkinkan dalam UU Haji dan Umrah.
Menanggapi permohonan tersebut, Irfan Yusuf menyebut pembentuk UU telah merumuskan unsur-unsur tindak pidana secara jelas, yakni adanya subjek hukum berupa ‘’setiap orang’’, adanya unsur ‘’tanpa hak’’ sebagai unsur melawan hukum, adanya perbuatan ‘’bertindak sebagai PPIU’’ dan adanya tindakan ‘’mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah’’.
“Frasa ‘setiap orang’ yang terkandung dalam Pasal 115 didefinisikan orang perseorangan termasuk korporasi. Frasa ‘tanpa hak’ dipahami sebagai perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf b dan Pasal 87A UU a quo yang antara lain berupa menghimpun dana jemaah untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi,” ujar Irfan Yusuf kepada Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Lebih lanjut, Irfan Yusuf menyatakan Frasa ‘’bertindak sebagai PPIU’’ harus dimaknai bahwa orang yang dengan sengaja melakukan pengumpulan dan/atau pemberangkatan jemaah umrah melalui penyedia layanan yang tidak terdaftar dan berizin sebagai PPIU pada Kementerian Haji dan Umrah.
“Dengan demikian, ketentuan Pasal a quo bukan merupakan norma pidana yang berdiri sendiri, tidak jelas, tidak terukur, kabur, dan tidak dapat dibuktikan secara objektif melainkan norma yang hanya dapat diterapkan apabila seluruh unsur terbukti secara kumulatif berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” urai Irfan Yusuf.
Berikutnya, Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa pergeseran makna frasa “secara perseorangan” menjadi secara mandiri merupakan bentuk respons Pemerintah terhadap dinamika kebijakan Negara Arab Saudi. Menurut Pemerintah, secara mandiri memiliki arti seseorang yang mempersiapkan dan melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. “Frasa ‘secara mandiri’ dimaknai seseorang yang menjalankan umrah mandiri mulai dari perencanaan, persiapan, pemberangkatan, ritual ibadah umrah, sampai dengan pemulangan,” kata Irfan.
Definisi PPIU
Selanjutnya, Irfan Yusuf juga menguraikan mengenai definisi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Definisi Pemerintah mengenai PPIU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Pemerintah berpandangan jika norma yang dimohonkan diuji tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berlaku lagi maka akan mengakibatkan berbagai risiko tindak pidana yang serius dan negara kehilangan kendali untuk melakukan pengawasan.
“Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan seluruhnya, maka negara akan kehilangan instrumen pidana untuk menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang beroperasi tanpa izin sehingga terhadap pelanggaran tersebut hanya dapat dikenakan sanksi secara administratif dan perdata. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan ruang penyalahgunaan status ‘umrah mandiri’ sebagai bentuk kamuflase dari aktivitas pengumpulan dan pemberangkatan jemaah secara komersial yang berada di luar mekanisme pengawasan pemerintah,” tambah Irfan.
Menurut Pemerintah, pembatalan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Haji dan Umrah menimbulkan kerawanan akibat terjadinya penelantaran jemaah umrah mandiri, kelebihan masa tinggal (overstayed), serta meningkatnya pekerja migran ilegal.
Pertanyaan Terhadap Pemerintah
Terhadap keterangan Pemerintah tersebut, sejumlah hakim konstitusi mengajukan pertanyaan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk meminta penjelasan bagaimana batasan seseorang dianggap sebagai PPIU. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengajukan pertanyaan sejak undang-undang tersebut disahkan, apakah norma yang diuji dalam permohonan ini pernah digunakan.
“Ini apakah sejak tahun 2019 setelah undang-undang itu disahkan ada kasus konkret yang kemudian mengenakan pasal pidana 122 saja, kalau ada ya mohon ditambahkan Pak Dirjen Perundang-undangan agar kami juga bisa melihat juga yang perlu ditambahkan adalah bagaimana kemudian penerapan dari norma pidana yang ada di Pasal 122,” tanya Arsul kepada Pemerintah.
Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta keterangan lebih lanjut apakah jika umrah mandiri diberikan akan membuat jemaah umrah menjadi berada di luar sistem pengawasan negara. Kemudian Guntur meminta penjelasan lebih lanjut apa maksud dari bertindak sebagai PPIU dan tidak bertindak sebagai PPIU, dan bagaimana tolok ukurnya.
Berkelindan dengan pertanyaan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan tersebut meminta penjelasan kapan seseorang dianggap bertindak sebagai PPIU dan tidak bertindak sebagai PPIU, apakah seseorang yang mengkoordinir tiket dan akomodasi perjalanan ibadah umrah juga dikategorikan sebagai PPIU.
“Tolong kalau bisa kami dijelaskan bagaimana bentuk bertindak sebagai PPIU dan bukan bertindak sebagai PPIU supaya menjadi lebih clear untuk bisa membedakan ini orang bisa diancam pidana atau tidak. Misalnya Pak Menteri, Pak Wamen, ini ada bersembilan hakim konstitusi kami semua melakukan ibadah umrah lalu saya koordinir, kami berangkat bersama-sama ini sembilan, apakah saya yang mengumpulkan ini lalu menacari hotel dan segala macamnya ini dapat dikatakan bertindak sebagai PPIU atau tidak,” tanya Saldi kepada Pemerintah.
Terakhir, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam kesempatan itu meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan apa hakikat secara mandiri, karena Pasal 87A huruf e ada persyaratan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui sistem informasi kementerian. Enny mengatakan apakah maksudnya jika seseorang memiliki keinginan untuk melakukan ibadah umrah secara mandiri harus melalui sistem tersebut.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Irfan Yusuf meminta agar semua pertanyaan tersebut dijawab secara tertulis. Sebelum menutup persidangan Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan menyampaikan informasi kepada para pihak yang hadir bahwa persidangan pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu, (19/8/2026) pukul 10.30 dengan agenda mendengar keterangan tambahan yang diminta para hakim konstitusi dan mendengar keterangan ahli.
Baca juga:
Menyoal Potensi Orang yang Menjalankan Umrah Mandiri Terjerat Pidana
Pemohon Uji Potensi Kriminalisasi Penyelenggara Umrah Mandiri Perbaiki Permohonan
DPR: Umrah Mandiri Diatur Ketat untuk Melindungi Jemaah Umrah
Sebelumnya dalam permohonannya, Pemohon berpandangan berlakunya norma yang diuji dapat menyebabkan Pemohon dijerat pidana karena mengajak keluarga untuk melakukan ibadah umrah secara mandiri. Menurut Pemohon, keberlakuan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon, karena rumusan norma tersebut dapat dijadikan dasar untuk memidana Pemohon yang selama ini telah dan di kemudian hari berencana melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, padahal pelaksanaan umrah secara mandiri telah dimungkinkan dalam UU Haji dan Umrah.
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 239/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
