Menyoal Konstitusionalitas Nomenklatur “Menteri Pertama"

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ilham Aufa Rahim (Pemohon I), Arum Ainur Rohma (Pemohon II), Muhammad Danish Daniyal (Pemohon III), Yehezkiel Stevano Naya Rajendra (Pemohon IV), Siraj Bagus Pramatya (Pemohon V), dan Raditya Agsa Rizki Maulana (Pemohon VI) menjadi Pemohon uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya (Perpu 23/1959) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 218/PUU-XXIV/2026 dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam permohonanya, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 3 ayat (2) Perpu 23/1959 yang menyatakan, “Pengujian Materiil Perpu 23/1959 Pasal 3 ayat (2) (2) Dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari: (1) Menteri Pertama;”. Para Pemohon mendalilkan sistem pemerintahan Indonesia pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga era reformasi, struktur kabinet yang berlaku adalah sistem presidensial, bukan parlementer, sehingga jabatan Menteri Pertama tidak lagi memiliki dasar hukum baik secara struktural maupun fungsional. Hal ini dinilai bersifat ambigu dan berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum atas hak konstitusional para Pemohon yang diatur  Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon juga menilai keberadaan norma yang merujuk pada lembaga atau jabatan yang sudah tidak eksis ini, menurut para Pemohon, menimbulkan ketidakjelasan operasional dalam pelaksanaan kekuasaan darurat. Sebab, tidak terdapat kepastian mengenai siapa yang secara sah menjalankan fungsi tersebut dalam kondisi konkret.  Sehingga ketentuan dalam norma a quo tidak lagi relevan dengan struktur ketatanegaraan modern, bahkan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum apabila benar-benar diterapkan dalam kondisi darurat. Dengan demikian, norma a quo tidak memenuhi prinsip lex certa dan lex scripta, karena tidak memberikan kejelasan subjek hukum yang menjalankan kewenangan negara.

“Menyatakan Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa komposisi badan pembantu Presiden dalam keadaan darurat harus disesuaikan dengan struktur kelembagaan negara yang berlaku saat ini berdasarkan UUD NRI 1945. Berikutnya para Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Siraj Bagus membacakan petitum permohonan para Pemohon.

Kerugian Konstitusional

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihat hakim mengatakan agar para Pemohon membuat penjelasan kualifikasi kerugian konstitusional akibat keberlakuan norma a quo. “Pada permohonan ada menteri yang akan mengurus keadaan bahaya, dari delapan menteri sebenarnya masih ada tujuh menteri yang dapat mengelola negara jika dalam keadaan bahaya, jadi kaitannya Saudara apa dengan menteri pertama itu, ini berhubungan dengan legal standing Saudara,” jelas Guntur.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan mengagendakan sidang berikutnya untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti  
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 218/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi