Karyawan Persoalkan Pembayaran dan Pengelolaan Dana Pensiun

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 163 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Kamis (4/7/2024) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan perkara Nomor 47/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Elrodo Natama Sihaloho, sebagai Pemohon I; Pierre Abraham, sebagai Pemohon II; Andry Hendarsyah, sebagai Pemohon III; Saiful Alamsyah, sebagai Pemohon IV; dan Usman, sebagai Pemohon V.
Kelima Pemohon merupakan karyawan swasta yang setiap bulan gajinya dipotong untuk pembayaran dana pensiun. Namun pada saat pensiun nanti, para Pemohon tidak mempunyai kebebasan untuk menggunakan, menginvestasikan, atau mengembangkan dana pensiun milik mereka secara sekaligus karena harus menerima dengan cara dicicil.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dengan didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Arsul Sani tersebut, Elrodo Natama Sihaloho menyampaikan para Pemohon memiliki hak konstitusional telah terlanggar atau berpotensi terlanggar dengan keberadaan Pasal 163 ayat (1) huruf b UU PPSK yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: …b. Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah.
Para Pemohon mendalilkan mengalami kerugian konstitusional dari pemberlakuan Pasal UU a quo dimana ketika para Pemohon memasuki masa pensiun maka dana pensiunnya tidak dapat dinikmati secara sekaligus, melainkan harus menerimanya secara anuitas dimana pembayarannya dilakukan secara bulanan. Menurut KBBI anuitas artinya, rangkaian pembayaran atau penerimaan yang sama jumlahnya, yang harus dibayarkan atau diterima pada tiap akhir periode yang sama jangka waktunya untuk sejumlah tahun tertentu.
“Kami sebagai warga negara merasa hak kami mengelola uang pensiun, bekerja puluhan tahun ketika pensiun tidak menerima itu karena UU ini mengatakan harus dibayarkan secara berkala dan kami dikasih dan diberi pilihan hanya untuk memilih asuransi jiwa atau asuransi jiwa syariah. Sementara UU menjamin bahwa kita berhak atas pribadi kita dan kita juga berhak untuk mengelola dan menggunakan kemampuan kita untuk menginvestasikan harta pribadi kita dalam hal ini dana pensiun,” ujarnya.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan secara teknis permohonan belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021. “Jadi, Anda pelajari kembali dan baca lagi PMK Nomor 2 Tahun 2021. Baik, secara sistematika, dan itu (permohonan) bisa diperbaiki,” kata Guntur.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi