Pegawai MK Terima SK Kenaikan Pangkat

Sebanyak 35 pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan promosi kenaikan pangkat. Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah memberikan langsung Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan pangkat tersebut di Ruang Rapat Lantai 11, Senin (12/6).

Setelah memberikan selamat, Guntur menyampaikan harapannya kepada 35 pegawai yang mendapat kenaikan pangkat. Ia berharap promosi tersebut dapat memacu para pegawai untuk lebih giat bekerja. Kenaikan jabatan artinya bertambah tanggung jawab sehingga mesti dijawab dengan kinerja yang lebih baik.

“Jangan sampai kenaikan jabatan membuat terlena. Justru pangkat semakin tinggi, tuntutan berkarya semakin lebih besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Guntur menyampaikan empat poin yang mesti dipegang teguh para pegawai, yakni integritas, profesionalisme, kedisplinan, dan dedikasi. Guntur menekankan poin integritas pada para pegawai. Ia berpesan agar pegawai jangan sampai melakukan tindakan yang tidak terpuji dan dapat menciderai moral. “Integritas adalah hal yang tak bisa ditawar,” tegasnya.

Sementara profesionalisme berarti bekerja secara maksimal dan sempurna. Menurutnya, pantang bagi pegawai bekerja dengan hasil seadanya. “Karya yang maksimal akan berefek positif pada kinerja lembaga secara keseluruhan,” ujarnya.

Tak kalah penting, imbuh Guntur, adalah terkait kedisiplinan. Sebab, menurutnya, bekerja tanpa kedisiplinan dapat membuat target-target pekerjaan menjadi tidak terpenuhi. “Terakhir adalah dedikasi, yakni bekerja dengan penuh cinta tanpa banyak perhitungan bagi lembaga,” ujarnya.

Guntur juga mengingatkan bahwa MK akan menghadapi momentum besar dalam waktu dekat, yakni Pilkada Serentak 2018 dan Pemilihan Presiden 2019. Dua momentum tersebut, lanjutnya, akan membuat mata publik tertuju pada MK. “Pegawai wajib menjaga nama baik MK dengan menjaga perilakunya,” tegasnya.

(ARS/lul)

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi