Mantan Ketua BPK Rusia Kunjungi MK

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Federasi Rusia Sergey Shakray berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/3). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui lebih dalam terkait seluk beluk MK Indonesia.

Sergey hadir ditemani  Ketua Russia Indonesia Friendship Society Mikhail Kuritsyn. Kunjungan tersebut disambut oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, serta Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah di Ruang Delegasi Lantai 15. 

Terhadap kunjungan tersebut, Anwar mengucapkan rasa terima kasihnya. Kunjungan Delegasi Rusia baginya dapat  memperkuat hubungan bilateral kedua negara. Anwar pun menceritakan sambutan hangat dan ramah yang diterimanya saat bertolak ke Rusia beberapa waktu lalu “Mewakili MK, saya mengucapkan selamat datang di sini. Namun kami juga mohon maaf ketua tidak dapat hadir sebab masih dalam agenda di Italia,” jelasnya.

Lalu, Anwar pun menjelaskan sekilas terkait tugas MK Republik Indonesia. Pertama, menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kedua, memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945. Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Terakhir, memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Adapun kewajiban MK adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.

MK, jelasnya, paling sering menerima kasus terkait uji materiil undang-undang. Rata-rata perkara pengujian undang-undang yang diterima MK adalah sekitar 140 perkara setiap tahun. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan, baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah, juga ditangani MK jika masuk waktu pemilihan. Untuk perkara sengketa kewenangan lembaga negara, Anwar  mengatakan perkara tersebut jarang diterima MK. “Untuk kasus pembubaran partai politik dan impeachment hal tersebut belum pernah dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu Sergey menjelaskan akar Konstitusi Rusia terbentuk pada tahun 1993. Sergey menyebut ia sebagai salah satu penyusun konstitusi tersebut. Selain itu, dirinya juga yang menentukan komposisi hakim dari MK Rusia pada awal pembentukannya. “Konstitusi tahun 1993 mengamanatkan pembentukan MK. Lalu di tahun 1994 baru lah ada undang-undang khusus untuk MK Rusia,” jelasnya.

Dia menyebut kewenangan MK Rusia adalah membatalkan undang-undang yang dibuat oleh parlemen. Selain itu, MK Rusia juga berwenang untuk mengoreksi putusan pengadilan Rusia. Salah satu kasus yang pernah ditangani, yakni adanya pengunjuk rasa di Rusia yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena bertindak rusuh saat demonstrasi. Namun, ia lalu menguji undang-undang terkait dan MK Rusia membatalkan undang-undang tersebut. Akhirnya pengunjuk rasa tersebut dibebaskan dari penjara.

“Di tahun 2015, MK Rusia juga memutus kalau undang-undang internasional terkait ratifikasi tetap tidak boleh melanggar Konstitusi Rusia. Meskipun undang-undang tersebut terkait dengan perjanjian internasional,” jelasnya.

Tak lupa, Sergey juga bertanya terkait kasus BPK Indonesia yang bersengketa dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di MK. Menjawab hal tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan saat itu Pemerintah menolak laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas proses pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

“Namun MK memutus menolak permohonan yang diajukan pemerintah. Artinya, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menolak LHP BPK dan harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut,” urainya.

Selain itu, Sergey juga bertanya waktu dimulainya suatu undang-undang tidak lagi berlaku. Menjawab hal tersebut, Palguna menyebut suatu undang-undang langsung dinyatakan tak punya kekuatan hukum mengikat saat pengucapan putusan.”Terhitung sejak saat itu, undang-undang batal dan putusan MK Indonesia final and binding. Jadi konsekuensi mesti langsung diterapkan,” jelasnya.

 

(ARS/lul)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi