Hakim Konstitusi Audiensi dengan Mantan Hakim MK

Delapan hakim konstitusi mengadakan pertemuan dengan sejumlah mantan hakim konstitusi, Rabu (1/2) di Ruang Delegasi Lantai 15 MK. Para mantan hakim konstitusi yang hadir antara lain Jimly Asshiddiqie, Laica Marzuki, Maruarar Siahaan, Achmad Roestandi, Achmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, serta A.S. Natabaya.

Pada pertemuan tersebut, para hakim dan mantan hakim berdiskusi menyikapi ditangkapnya Patrialis Akbar oleh KPK atas dugaan suap penanganan perkara pengujian undang-undang. Selain itu, juga dibahas mengenai rencana pembuatan buku kompilasi putusan MK yang fenomenal.

Mengawali diskusi, Ketua MK Arief Hidayat merasa terhormat dengan terselenggaranya pertemuan tersebut. Ia berharap pertemuan menjadi momentum memperkuat tali silaturahmi MK dengan para hakim terdahulu dan sebagai upaya perbaikan ke depan untuk MK. “Terlebih usai kasus OTT KPK yang menimpa Patrialis Akbar,” jelasnya.

Menurut Arief, usai kasus Akil Muchtar, citra MK sudah berangsur membaik. Terbukti dengan hasil penelitian sebuah media cetak ternama yang menempatkan MK dalam tiga besar lembaga paling dipercaya publik 2016. Namun, ketika kasus Patrialis muncul, Arief khawatir jika citra yang membaik akan kembali memburuk.

Menanggapinya, Jimly menekankan jika kasus Patrialis adalah masalah personal, merupakan suatu kesalahan jika kasus tersebut ditarik sebagai kesalahan lembaga. “Jika Patrialis yang ditangkap, tentu tidak bijak jika semuanya dikaitkan dengan MK. Tindak tanduk hakim itu independen dan bertanggung jawab masing masing secara personal,” jelasnya.

Sebagai solusi, Jimly menegaskan MK harus menjawab ketidakpercayaan publik dengan kinerja, yakni dengan menghasilkan putusan yang makin berkualitas di masa datang. Jimly juga berkomentar terkait sistem rekruitmen hakim. Menurutnya, mesti ada standardisasi yang jelas terkait kualifikasinya.

Oleh karena itu, Jimly mendorong agar Ketua MK, Ketua MA, Presiden dan Ketua DPR duduk bersama untuk membahas masalah tersebut. “Sebab perpres dan perma yang mengatur rekruitmen hakim hingga sekarang belum ada,” ujar dia.

Senada, Laica menyatakan kasus Patrialis bersifat personal sehingga tidak elok jika dikaitkan dengan kelembagaan. “Ini kesalahan personal dan jangan ditarik-tarik ke kelembagaan,” jelasnya.

Pembuatan Buku

Usai diskusi, acara dilanjutkan dengan rapat mantan hakim konstitusi ditemani Sekjen MK M. Guntur Hamzah dalam rangka penyusunan buku Kompilasi Putusan Penting MK. Acara  bertempat di Aula Lantai 4 Gedung MK.

Jimly menyebut esensi dari pembuatan buku tersebut adalah sebagai bukti sejarah akan putusan MK yang fenomenal. “Tentu sayang jika tidak diabadikan. Sebab dengan dirangkum dan dijadikan buku, akan membuat para akademisi mudah untuk mengkaji ulang di kemudian hari,” jelasnya.

(ARS/lul)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi