Advokat Uji Fungsi Kepolisian sebagai “Pemerintahan Negara”
JAKARTA, HUMAS MKRI – Frasa "pemerintahan negara" sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 2 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ((UU Polri) dipersoalkan oleh Syamsul Jahidin yang berperofesi sebagai advokat. Hal tersebut disampaikan Pemohon melalui kuasa hukumnya dalam sidang untuk memeriksa Permohonan Nomor 401/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, (04/11/2026) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Pasal 2 UU Polri selengkapnya berbunyi, “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
Kuasa hukum Syamsul Jahidin, Kharisma Jomenta Surbakti dalam persidangan mengatakan Polri merupakan alat negara dan bukan fungsi pemerintahan negara, sehingga menjadi sebuah anomali jika Polri disebut sebagai pemerintahan negara. “Ada satu kekeliruan besar yang perlahan dianggap normal dalam kehidupan bernegara di Indonesia yaitu menyamakan pemerintah dengan negara padahal keduanya berbeda secara mendasar.,” kata Kharisma.
Berikutnya Pemohon berpandangan bahwa frasa “pemerintahan negara” dalam Pasal 2 UU Polri membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena menimbulkan banyak tafsir. “Karena frasa “pemerintahan negara” menciptakan tidak adanya ketegasan dan menciptakan ambiguitas dan menciptakan ketimpangan tanpa kepastian hukum yang jelas, maka Pemohon berpotensi kehilangan hak konstitusional tentang kepastian hukum,” lanjut Kharisma.
Selanjutnya dalam argumentasinya Pemohon mengatakan ada permasalahan yang muncul akibat frasa “pemerintahan negara” yang menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan bagi Pemohon. “Permasalahan muncul menyangkut frasa “pemerintahan negara” dalam Pasal 2 UU 2/2002 tentang Kepolisian, hal tersebut terjadi juga kepada Pemohon yang dimana tidak mendapatkan kepastian dan kebingungan yang menciptakan sebuah pertanyaan apakah Polri sebagai alat negara atau alat politik,” jelas Kharisma.
Lebih lanjut Pemohon mengatakan berdasar perspektif putusan MK terhadap Permohonan Nomor 114/PUU-XXIV/2025 Polri adalah alat negara dan bukan alat pemerintahan, sehingga frasa “pemerintahan negara” dalam Pasal 2 UU Polri menjadi kontradiktif satu sama lain. “Norma frasa “pemerintahan negara” pada norma Pasal 2 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia antara norma satu dan lainnya sangat kontradiktif dan norma yang kabur dan multitafsir tanpa menyertakan batasan hukum yang jelas mengenai batas dan jenis tindakan pengawasan, standar obyektif pengawasan dan tujuan pengawasan, mekanisme kontrol dan akuntabilitas, dan multitafsir,” kata Kharisma membacakan argumentasi permohonan Pemohon.
Pemohon dalam permohonannya juga menyebutkan, dengan adanya frasa tersebut menyebabkan Polri menafsirkan peraturan perundang-undangan yang ada dapat menduduki jabatan sipil yang justru bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIV/2025. “Pemberlakuan frasa ”pemerintahan negara” dalam Pasal 2 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara menurut Pemohon salah satu indikator yang mana Polri menafsirkan dapat menduduki jabatan sipil, hal tersebut sangat bertentangan jika dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi 114 tahun 2025,” ujar Kharisma.
Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa tersebut. Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “pemerintahan negara” pada norma Pasal 2 UU Polri bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, ”Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
Permohonan ini disidangkan dalam panel hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan dua anggota panel yakni Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk hati-hati dalam menyusun permohonan karena kesalahan mengutip. Berikutnya, Guntur menyoroti keterkaitan kedudukan hukum Pemohon dengan norma yang diuji agar dapat diuraikan. Guntur juga mencermati keinginan Pemohon untuk meminta penafsiran “pemerintahan negara” menjadi “alat negara”. “Sebetulnya “pemerintahan” saja ya karena kan sederhananya ini Pemohon pengen kata “pemerintahan” diubah menjadi “alat” karena fungsi dan negara yang mengapit itu tetap,” kata Guntur.
Selanjutnya Guntur meminta kepada Pemohon untuk dapat menjelaskan apa hubungan berlakunya norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami sebagai advokat. “Di mana kerugiannya sebagai advokat nih, kan Anda mendalilkan sebagai advokat kan, kecuali kalau di situ pemerintahan kemudian Anda terhambat menjalankan profesi atau fungsi advokatnya, nah itu menunjukkan ada kerugian,” kata Guntur.
Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk memperkuat uraian kedudukan hukumnya karena tidak semua norma memiliki keterkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon. “Ada norma yang bisa ada keterkaitan dalam kaitan dengan kedudukan hukumnya, tapi tidak semua norma otomatis ada hubungan atau keterkaitan ada kerugian konstitusional, nah ini nanti coba diuraikan,” kata Daniel.
Daniel mengatakan norma yang diuji oleh Pemohon terkait dengan kelembagaan Polri. Oleh karena itu, Daniel meminta Pemohon untuk menguraikan makna pemerintahan karena bisa jadi memiliki makna yang sempit tapi bisa juga memiliki makna yang luas.
“Kalau bicara pemerintahan itu secara teori ada dalam pengertian sempit dan pengertian luas, nah kepolisian ini adalah salah satu dari fungsi pemerintahan secara luas,” kata Daniel.
Terakhir, Ketua MK Suhartoyo dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk dapat menjelaskan argumentasi yang kuat mengapa Pemohon meminta pemaknaan dari “pemerintahan” menjadi “alat”. “Sebenarnya kalau dicermati dari Undang-Undang Dasar 1945 kan sudah menegaskan ke alat negara yang menjaga dan seterusnya, tapi ini kan alat negara yang menjalankan fungsi, alat negara di bidang pemeliharaan keamanan, ini yang harus dijelaskan apa sih bedanya yang krusial apa antara norma yang ada sekarang dengan yang diinginkan dalam pemaknaan itu,” kata Suhartoyo.
Sebeium menutup persidangan, Suhartoyo menginformasikan pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan paling lambat diserahkan pada Selasa (17/11/2026) pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan tersebut hanya dapat diserahkan satu kali baik secara offline maupun online.
Penulis: Ilham WM.
Editor: N. Rosi.
Humas: Nurrahman
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 401/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
