Berencana Jadi Cawapres Pemilu 2029, Warga Uji UU Pemilu Soal Syarat Pendidikan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Karianton Tampubolon yang mengaku akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2029 mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pemohon Permohonan Nomor 398/PUU-XXIV/2026 itu menilai norma pasal terkait persyaratan jenjang pendidikan tersebut dapat menghalanginya untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).
“Saya berencana akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Umum di tahun 2029, sehingga aturan tentang persyaratan jenjang pendidikan dapat mengahalangi saya untuk menjadi salah satu peserta cawapres,” ujar Karianton dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pasal 169 huruf r UU Pemilu berbunyi "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat". Sementara, Pemohon menghendaki Pasal 169 huruf r UU Pemilu ditambahkan kata “di atas” sehingga dimaknai menjadi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah di atas tamat sekolah menengah atas madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Dia mengatakan pendidikan tinggi atau keahlian spesifik seorang pemimpin sering kali menjadi pondasi dalam merumuskan kebijakan ekonomi, sosial, dan pengentasan kemiskinan. Secara tidak langsung, semakin berkualitas pendidikan seorang presiden, semakin komprehensif pula visi dan instrumen kebijakan yang dimiliki untuk mengentaskan kemiskinan, meskipun pendidikan tinggi barulah modal dasar.
Menurut Karianton, tingkat pendidikan adalah syarat mutlak modal dasar bagi seorang pemimpin bangsa untuk mengantarkan kepada kesejahteraan yang didukung dengan komitmen moral sang pemimpin itu sendiri. Dengan kata lain, sebaik apapun seorang pemimpin tetapi jika tidak memiliki pendidikan yang cukup, maka harapan kesejahteraan rakyat memiliki tingkat risiko yang tinggi untuk tidak tercapai.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa pengajuan judicial review ini telah memenuhi syarat legal standing sesuai dengan hukum acara yang berlaku terkait sidang pemeriksaan formil, mengubah Pasal 169 huruf r UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah diatas tamat sekolah menengah atas madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”, serta membuat keputusan lainnya yang seadil adilnya sepanjang menyatakan bahwa syarat jenjang pendidikan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus diatas tamat SMA atau telah menyelesaikan pendidikan setara lainnya diatas sekolah Menengah Atas atau diatas madrasah aliyah.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan anggotanya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Guntur dalam nasihatnya mengatakan, Pemohon perlu memahami dan memedomani Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Peraturan tersebut mengatur terkait sistematika penulisan permohonan yang secara garis besar memuat empat bagian utama di luar identitas Pemohon yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita), serta hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
“Beberapa catatan yang Pak Tampubolon bisa pertimbangkan lagi untuk apakah permohonan ini mau ditarik dulu atau tetap melanjutkan dengan mungkin nanti Bapak perbaiki di mana-mana,” tutur Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy serta alat bukti yang telah dibubuhi meterai paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 16 November 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Della Firayama
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 398/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
