Dua Permohonan Uji Perlindungan Konsumen Diperbaiki

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU pada Rabu (17/12/2025). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini menggabungkan dua perkara, yakni Permohonan Nomor 234/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh N.G.N. Renti Maharani Kerti bersama 15 pemohon lainnya serta Permohonan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh M. Mufti Mubarok bersama 11 pemohon. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam Permohonan Nomor 234/PUU-XXIII/2025, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen yang mengatur masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dalam sidang ini, kuasa hukum Pemohon, Novriansyah, menyampaikan bahwa permohonan telah diperbaiki sesuai dengan nasihat Majelis Hakim. Ia menjelaskan perbaikan dilakukan dengan memperjelas kerugian konstitusional dan kedudukan hukum para pemohon yang dikaitkan langsung dengan norma yang diuji. “Selain itu, tidak ada perubahan substansial, termasuk pada petitum yang tetap,” ujarnya.

 

Sementara itu, dalam Permohonan Nomor 235/PUU-XXIII/2025, Fitrah Bukhari selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan perbaikan permohonan. Menurutnya, perbaikan dilakukan dengan menindaklanjuti masukan Majelis Hakim, salah satunya terkait akumulasi pengaduan konsumen yang belum terselesaikan dari periode kelima ke periode keenam BPKN. “Kami sertakan data jumlah pengaduan yang harus diselesaikan pada periode ini,” kata Fitrah.


Baca juga:
Menguji Konstitusionalitas Masa Jabatan dan Kewenangan Pengawasan BPKN


Sebagai informasi, para Pemohon merupakan anggota BPKN menilai hak konstitusional mereka dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam Permohonan 234/PUU-XXIII/2025, para Pemohon berpendapat terdapat diskriminasi struktural akibat masa jabatan anggota BPKN yang hanya tiga tahun, sementara lembaga negara independen lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Otoritas Jasa Keuangan memiliki masa jabatan lima tahun. Perbedaan tersebut dinilai tidak rasional dan berdampak negatif baik secara kelembagaan maupun terhadap kepastian karier anggota BPKN.

Menurut Pemohon, masa jabatan yang singkat berpotensi mengganggu kesinambungan program, menghilangkan memori institusi, serta menimbulkan ketidakstabilan organisasi. Kondisi tersebut dinilai dapat menurunkan efektivitas perlindungan konsumen secara nasional. Dalam petitum provisi, pemohon meminta MK menetapkan perkara ini sebagai prioritas pemeriksaan serta memerintahkan penundaan seluruh proses seleksi anggota BPKN hingga putusan dibacakan. Sementara dalam pokok permohonan, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 35 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan menafsirkan masa jabatan anggota BPKN menjadi lima tahun serta dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.

Sementara itu, dalam Permohonan Nomor 235/PUU-XXIII/2025, para pemohon menguji sejumlah pasal, antara lain Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen. Para pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan pengawasan yang jelas kepada BPKN, sehingga menempatkan BPKN seolah setara dengan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Pemohon mendalilkan kondisi tersebut menimbulkan kebingungan kewenangan (authority confusion) karena BPKN tidak memiliki pengawasan yang bersifat asertif. Akibatnya, fungsi pengawasan strategis tidak dapat dijalankan secara efektif dan berpotensi melanggar prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Para pemohon juga menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, serta melemahkan efektivitas perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pemohon meminta MK menafsirkan ulang sejumlah ketentuan UU Perlindungan Konsumen secara bersyarat agar sejalan dengan UUD 1945 serta mempertegas kedudukan BPKN sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan pengawasan, struktur kelembagaan yang jelas, serta jaminan kemandirian organisasi dan anggaran.(*)


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 234/PUU-XXIII/2025 dan 235/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi