Permohonan Uji UU Keselamatan Kerja Ditarik Kembali

JAKARTA, HUMAS MKRI – Syamsul Jahidin (Pemohon) menyatakan menarik kembali Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Hal tersebut disampaikan langsung dalam sidang yang sedianya beragendakan perbaikan permohonan, pada Senin (8/12/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

“Karena kami ingin elaborasi dan akan kami masukkan kembali,” ujar Syamsul menyampaikan alasan penarikan kembali permohonannya.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Suhartoyo mengatakan, permohonan penarikan kembali ini bisa menjadi pernyataan langsung di persidangan, akan tetapi jika Pemohon ingin resmi menyampaikan surat permohonan penarikan kembali juga dipersilakan.


Baca juga:

Lemahnya Sanksi Pelanggaran Penerapan K3


Sebelumnya, Syamsul menyampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan bahwa norma yang diuji tersebut berdampak pada hilangnya hak seseorang untuk mendapatkan hak keselamatan dan jaminan kesehatan kebutuhan lingkungan hidup yang baik.  Pasal 15 ayat (2) Keselamatan Kerja berbunyi: "Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

Dia yang juga mengaku sebagai petugas dan auditor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengatakan tidak mendapatkan kepastian untuk dapat menegakkan prinsip-prinsip keselamatan kerja karena tidak adanya kepastian petugas keselamatan kerja untuk memberitahukan kepada pimpinan instansi atau pimpinan perusahaan pentingnya penerapan K3. Karena itu, Pemohon mengalami kerugian bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam prinsip-prinsip kaidah pekerja.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 15 ayat (2) Keselamatan Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 4 (Empat) Tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).”


Jelajahi jejak: Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025



Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi