Presiden dan DPR Periode 2019-2024 Dinilai Lalai Mengantisipasi Kekosongan Jabatan Pimpinan KPK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/3/2025). Permohonan dengan registrasi Perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh seorang konsultan hukum bernama Syukur Destieli Gulo. Dalam permohonannya, Syukur Gulo menyoroti proses seleksi, pengusulan, dan pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029 yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum. Menurutnya, penyelenggara negara harus tunduk pada peraturan yang berlaku, termasuk dalam pemilihan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Sidang panel dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Agenda sidang yakni pemeriksaan perbaikan permohonan. Syukur yang hadir di persidangan tanpa didampingi kuasa hukum, menerangkan perbaikan permohonan. Di antaranya perbaikan kedudukan hukum (legal standing). “Pemohon juga memperbaiki kedudukan hukum yang terdapat pada poin enam sampai dengan poin sebelas,” jelas Syukur.

Kemudian, pada alasan permohonan, syukur menyebut memperbaiki alasan dalam provisi. “Selanjutnya pada bagian pokok perkara pemohon sudah menambahkan terkait tahapan penentuan pimpinan KPK berdasarkan undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Itu terurai dari poin satu sampai dengan poin lima,” ujarnya.

Syukur juga menambahkan ihwal kelalaian DPR periode 2019-2024 dan Presiden 2019-2024 dalam hal mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan pimpinan KPK pasca putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Terakhir, Syukur memperbaiki bagian petitum.

“Perbaikan selanjutnya terdapat pada halaman 21 poin enam, halaman 24 poin empat, halaman 25 poin 5, halaman 29 poin empat, halaman 32 poin empat dan bagian petitum permohonan,” sebut Syukur dalam persidangan.


Baca juga:

Konsultan Hukum Anggap Proses Seleksi Pimpinan KPK 2024-2029 Tidak Sah


Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu (5/3/2025), Syukur menyoroti proses seleksi, pengusulan, dan pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029 yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum. Menurutnya, jika seleksi pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden periode sebelumnya (2019-2024), maka independensi pimpinan KPK periode 2024-2029 berpotensi terganggu.

Menurut Syukur, idealnya seleksi dan pengusulan calon pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden yang memiliki masa jabatan yang sama dengan DPR. Sebaliknya, pemilihan pimpinan KPK harus dilakukan oleh DPR yang memiliki periode jabatan yang sama dengan Presiden. Namun, dalam kenyataannya, proses seleksi dan pengusulan pimpinan KPK 2024-2029 dilakukan oleh Presiden periode 2019-2024, sedangkan pemilihannya dilakukan oleh Komisi III DPR periode 2024-2029 pada 21 November 2024. Oleh karena itu, ia meminta MK untuk menegaskan makna frasa “Dewan Perwakilan Rakyat”, “Presiden”, dan “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK agar sejalan dengan Putusan MK 112/PUU-XX/2022.


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi