Bertambah Pensiunan Kemlu Jadi Pemohon Soal Pembayaran Gaji Pokok

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Senin (17/3/2025). Permohonan diajukan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu).
Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024. Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum para Pemohon dalam persidangan menyebutkan adanya penambahan Pemohon yakni Pemohon VI–Pemohon XV. Selain itu, para Pemohon juga menyempurnakan pada bagian kedudukan hukum para Pemohon terkait lama penugasan di luar negeri dan uraian atas penghentian gaji pokok (dalam negeri) selama ditugaskan di luar negeri.
“Gaji pokok (dalam negeri) diberikan karena sudah termasuk tunjangan kediaman, sementara tunjangan kediaman itu hanya salah satu dari fasilitas TPLN (tunjangan penghidupan luar negeri) dan besarnya hanya 25% dari total TPLN tersebut,” sampai Viktor dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didamping Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai anggota panel.
Baca juga:
Pensiunan Kemlu Tuntut Pembayaran Gaji Pokok
Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Selasa (04/03/2025), para Pemohon mengajukan uji ketentuan pembayaran gaji pokok dalam negeri lewat waktu yang termuat pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004. Menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
Disebutkan bahwa penghentian pemberian gaji pokok (gaji dalam negeri) kepada pegawai negeri pada instansi pemerintah yakni Kementerian Luar Negeri diawali dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 015690 tanggal 16 Oktober 1950. Aturan ini yang kemudian menjadi landasan bagi tidak dibayarkannya gaji pokok (gaji dalam negeri) para Pegawai Kementerian Luar Negeri. Pertimbangan penghentian tersebut berkaitan dengan terbatasnya persediaan devizen dan kebijakan tersebut diberlakukan sembari menunggu keputusan yang definitif.
Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai: “diberlakukan terhadap gaji pokok dalam negeri pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.”
Baca selengkapnya Perbaikan Permohonan: Perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi