Permohonan Ketentuan Eksekusi dalam UU Kekuasaan Kehakiman Ditarik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Frendys Eka Luki Putra kembali hadir dalam sidang pengujian Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 206 ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/3/2025). Namun melalui Iwan Kurniawan selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang dengan agenda menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan ini menyatakan menarik kembali permohonan Perkara Nomor 8/PUU-XXIII/2025 ini.
Atas hal ini, Ketua MK Suhartoyo melakukan klarifikasi kepada kuasa hukum Pemohon. Pihak Pemohon pun membenarkan perihal penarikan kembali permohonannya. “Mahkamah telah menerima surat dari Kepaniteraan yang menyatakan Pemohon mencabut permohonan perkara dengan alasan karena secara substansial akan dipersiapkan kembali sehingga nanti akan dimajukan kembali nantinya. Dengan demikian pencabutan/penarikan kembali perkara ini menjadi para pihak/Pemohon. Oleh klarena itu, dari Majelis Hakim akan menyampaikan penarikan ini kepada RPH,” jelas Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga: Ketentuan Eksekusi dalam UU Kekuasaan Kehakiman Minta Diinterpretasi
Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (5/3/2025) lalu Pemohon menyebutkan dalam kasus konkret dirinya telah mengalami kerugian akibat tindakan eksekusi dan lelang yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Agung Wibowo yang telah sengaja merekayasa eksekusi lelang putusan pengadilan dengan cara memasukkan SHM milik Pemohon dalam Penetapan Perintah Eksekusi Lelang. Padahal Pemohon sama sekali tidak terlibat dalam perkara perdata yang dieksekusi tersebut dan bahkan terhadap tanah kosong milik Pemohon tidak pernah pula dijatuhi sita eksekusi. Akibat dari perbuatan ini, Agung Wibowo selaku eksekutor diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dan dijatuhi sanksi menjadi hakim non-palu selama dua tahun.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi