Potensi Masalah dan Sikap KPU Hadapi Sengketa Pilkada Serentak 2024

BOGOR, HUMAS MKRI - Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024, memasuki hari kedua, pada Selasa (10/9/2024). Sejumlah 160 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyimak serangkaian materi terkait kepemiluan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Pada sesi pagi hari, Sigit Joyowardono dari KPU menjelaskan beberapa potensi masalah dan sikap yang dipilih dalam menghadapi sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024 mendatang.

Sigit mengatakan, ketidakhati-hatian dan ketidakcermatan penyelenggara pemilihan atau KPU mulai dari proses tahap pencalonan hingga masa rekapitulasi serta penetapan hasil perolehan suara para calon kepala daerah, akan berbalik menjadi masalah yang harus dihadapi penyelenggara di MK. Lebih jelas Sigit menyebutkan, sesuai dengan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang tersebut maka 16 Desember 2024 menjadi batas akhir bagi KPU untuk menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara bagi kepala daerah terpilih.

“Dari sinilah nanti apabila pasangan calon kepala daerah yang merasa tidak diuntungkan dengan apa yang telah kita kerjakan atau hitung, maka menjadi ruang selama 3 hari untuk mereka mengajukan ke MK… Sikap kita adalah menunggu informasi dari MK atas ada dan/atau tidaknya permohonan yang diajukan para pihak tersebut ke MK,” sebut Sigit.

Sigit pun menjabarkan secara lebih rinci beberapa persoalan utama yang banyak dihadapi KPU dari pilkada-pilkada sebelumnya. Pertama, saat proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara para calon kepala daerah. Kedua, tentang persoalan-persoalan terkait dengan tahap pencalonan kepala daerah yang diawali dengan syarat-syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh pasangan calon. Ketiga, terkait masalah-masalah administrasi yang tidak terpenuhi seperti surat keterangan kepailitan yang menjadi persyaratan bagi calon kepala daerah.

“Jadi, perlu kita cermati dengan kehati-hatian bahwa MK dapat juga menerima dalil-dalil atas keterpilihan pasangan calon kepala daerah mulai dari proses pendaftaran hingga tahapan penyelenggaraan pemilihan, yang berimpilikasi menjadi sebuah putusan MK berupa pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang hasil dari pemilihan,” terang Sigit.

 

Dinamika Permasalahan Pilkada

Pada kesempatan berikutnya, Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Perpustakaan MK, Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya membahas tentang “Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024”. Dalam diskusi bersama para peserta bimtek ini, Faiz menyebutkan beberapa putusan pengujian undang-undang di MK yang terkait dengan pilkada. Misalnya syarat tidak pernah dipidana untuk calon kepala daerah, calon tunggal kepala daerah, hak pilih bagi penderita gangguan jiwa, pengadilan khusus pemilihan kepala daerah, kampanye di lembaga pendidikan, persyaratan partai politik mengajukan calon kepala daerah, persyaratan usia calon kepala daerah.

Dari berbagai perkara tersebut, sambung Faiz, memasuki masa-masa Pilkada Serentak 2024 beserta penyelesaiannya, maka KPU harus hadir mengikuti agenda MK. Sebab objek utama dalam PHP Kada ini berupa produk dari KPU yakni keputusan yang ditetapkan sesuai dengan jenjangnya.

Kemudian Faiz menjelaskan beberapa contoh pelanggaran pemilu, di antaranya politik uang yang tak hanya berupa uang tetapi bisa berbentuk barang, ketidaknetralan ASN atau penyelenggara pemilu, kesalahan penghitungan dan/atau rekapitulasi suara, rasionalitas jumlah penduduk dan DPT, pengabaian perintah KPU dan rekomendasi Bawaslu.

“Salah satu kota pernah ada pemilihan yang diulang karena ada memo yang memerintahkan pemenangan pasangan calon. Di sidang-sidang di MK hal ini dapat saja terbukti karena bukti-bukti berupa ancaman yang memang ada dapat dipersaksikan dengan baik oleh para saksi dan Pemohon. Oleh karena itu, jangan sampai upaya keras penyelenggara pemilihan menyelenggarakan pemilihan justru rusak, sehingga ini harus diminimalisir sejak awal,” sampai Faiz.

 

Pencermatan Permohonan

Sementara itu, Panitera Muda MK Triyono Edy membahas tentang “Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan  Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024”. Berbicara mekanisme PHP Kada ini, Triyono mengatakan persyaratan formil untuk ambang batas menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan KPU. Jika Pemohon tidak memenuhi hal ini, Termohon dapat memberikan jawaban terhadap permohonan Pemohon dengan berpedoman pada ketentuan yang berhubungan dengan ambang batas. 

Untuk memudahkan KPU dalam mencermati permohonan Pemohon, Triyono memberikan trik bagi KPU mencermati permohonan mulai dari bagian perihal. Sebab dari bagian yang seolah sederhana ini, dapat membantah melalui eksepsi atas dalil-dalil permohonan karena objek yang diajukan dapat keliru. “Bukti berupa tulisan dan dokumen yang menjadi kunci dalam menjawab dalil-dalil Pemohon, sementara saksi-saksi yang memberikan keterangan lisan cenderung pada bukti/keterangan pendukung,” jelas Triyono. 

 

Data dan Alat Bukti

Pada sesi terakhir di hari kedua bimtek,  Tim IT MK Nanda Adityansyah dan Indra Pandu menjelaskan tentang “Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik di MK dalam Pelaksanaan PHP Kada Tahun 2024”. Dalam PHP Kada, KPU (Termohon) selaku pihak yang akan memberikan jawaban agar teliti dalam menggunakan alat bukti berupa DPT dengan pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Segala fasilitas yang digunakan untuk menyimpan data, diharapkan dapat dijaga dengan baik dan cermat agar tidak ada celah data berisiko.

“Masing-masing dari perangkat yang memuat data terkait alat bukti atau data yang dibutuhkan untuk persidangan MK disiapkan keamanannya. Meski nanti akan ada akun untuk KPU yang dapat didelegasikan per provinsi atau kabupaten/kota untuk memberikan jawaban ke MK nantinya. Pada PHP Kada sekarang, MK telah bekerja sama dengan Badan Siber Nasional, data-data akan di-scanning terlebih dahulu, sehingga akta dan surat-surat semua berbentuk digital signature,” jelas Nanda.

Selain itu, untuk mendukung persidangan PHP Kada mendatang MK telah bersiap dengan menyediakan fasilitas video conference yang tersebar di seluruh Indonesia. Sehingga para pihak yang berperkara, tidak akan menemui kendala jaringan dan fasilitas pendukung persidangan. Demikian juga dengan beberapa aplikasi yang telah disiapkan MK, guna memudahkan Termohon dalam menyerahkan jawaban-jawaban dari permohonan yang diajukan dalam PHP Kada 2024 mendatang.

“Misalnya (aplikasi) Simpel yang dapat digunakan untuk menempatkan jawaban dari KPU dengan sangat mudah dan praktis. Selanjutnya untuk jadwal sidang, para pihak dapat mengakses laman mkri.id agar tidak luput dari pemberitaan terbaru tentang agenda-agenda MK,” sampai Indra, dari Aula Grha Konstitusi 3 Pusdik MK.

Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari ke depan yakni Senin–Kamis (9–12 September 2024) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor. Para peserta akan disuguhi beberapa tahap materi dari narasumber terbaik yang dihadirkan MK, di antaranya pada Sesi I akan dibahas tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 yang disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pada Sesi II, para peserta bimtek akan diberikan penjelasan terkait Potensi Sengketa Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah. Selanjutnya pada Sesi III, pemateri dari MK akan mengulas bagaimana Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan dan pada Sesi IV akan dijabarkan tentang Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan  Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 oleh Panitera Muda MK.

Tak lupa pula, untuk memudahkan para peserta bimtek dalam pengajuan permohonan atau memberikan keterangan jawaban, Tim ICT MK akan hadir menjelaskan terkait Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik. Terakhir, mengingat sangat pentingnya agenda bimtek ini, pada Sesi VI-VII akan diterangkan bagaimana Teknik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Usai mendapatkan materi, para peserta pada Sesi VII akan melakukan Praktik Jawaban Termohon  dalam PHP Kada Tahun 2024. Lalu pada VII akan digelar kelas Praktik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024serta pada Sesi IX akan dilaksanakan Evaluasi Hasil Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.


Baca juga:

Persiapan MK dan KPU Antisipasi Sengketa Pilkada Serentak 2024


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi