Pemuda dan Mahasiswa Kepri Kuliah tentang Sistem Pemerintahan Negara
Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah untuk kesekian kali menjadi narasumber Diklat Pancasila dan Konstitusi bagi Pemuda dan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (2/4) siang di Cisarua, Bogor. Materi yang disampaikan yaitu “Sistem Pemeritahan Negara”.
Pada kesempatan itu Guntur Hamzah menjelaskan kedudukan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945. Kini kedudukan lembaga-lembaga negara di Indonesia setara, baik Presiden, DPR, MPR, DPD, BPK, MA, MK maupun KY. Berbeda dengan sebelum perubahan UUD 1945 bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi negara.
Selanjutnya, Guntur menerangkan lembaga-lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD. Ada DPR yang menurut Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 memegang kekuasaan membentuk UU. Kemudian ada Presiden yang menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 memegang kekuasaan pemerintahan.
“Sedangkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memegang kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,” papar Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menguraikan soal syarat, masa jabatan, dan wewenang Presiden/Wakil Presiden. Bahwa Presiden/Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Kemudian juga, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
Sengketa Lembaga Negara
Usai memaparkan materi diklat, Guntur memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan tanya jawab. Di antaranya ada peserta yang menanyakan hal yang perlu diperhatikan bila terjadi sengketa internal maupun eksternal di antara lembaga negara.
“Bahwa ada kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Memang ini menjadi salah satu persoalan krusial. Banyak beberapa kasus yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, terkait dengan sengketa kewenangan,” urai Guntur.
Padahal, lanjut Guntur, kalau lembaga negara tunduk kepada konstitusi dan membaca konstitusi tidak semata-mata tekstual, maka sebetulnya tidak perlu ada yang namanya sengketa kewenangan antaralembaga negara.
“Bukankah lembaga-lembaga negara sama-sama tunduk kepada konstitusi, sama-sama tunduk pada ketentuan undang-undang. Namun kita juga tidak bisa menutup mata, kadangkala undang-undang yang dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan di konstiusi, itu terjadi distorsi,” kata Guntur.
“Sehingga undang-undang ini menimbulkan yang namanya multi tafsir, perbedaan penafsiran dan terjadi saling tarik menarik kewenangan,” tandas Guntur. (Nano Tresna Arfana/mh)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi