KPU Dogiyai Berpegang Teguh pada Aturan Pilkada, Bukan Kesepakatan Bersama Kepala Suku

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai (Termohon) tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelaksanaan Pilkada yang tertuang dalam PKPU 1774 Tahun 2024 dengan tidak mengubah hasil suara. Oleh karenanya Termohon tidak dapat memenuhi kesepakatan bersama yang dibuat oleh Kepala Suku Mee Rayon Simapitowa/Tota Mapiha yang mencakup lima distrik. Sebab pada kesepakatan bersama tersebut berlaku dengan syarat berupa pemberian dukungan kepada salah satu pasangan calon, yakni Paslon Nomor 01 Ruben Magai–Mateus Douw, Paslon Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai–Angkian Goo, dan Paslon Nomor Urut 06 Oskar Makai–Yani Bobi.

Demikian jawaban KPU Kabupaten Dogiyai yang disampaikan Frederika Korain (kuasa hukum) dalam Sidang Lanjutan Perkara Nomor 194/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 pada Jumat (31/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.

Menanggapi dalil-dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai dan Angkian Goo (Pemohon) ini, Termohon menjelaskan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 melarang adanya pengubahan hasil pemilihan di TPS. Sementara kesepakatan bersama yang dibuat oleh Kepala Suku Mee Rayon Simapitowa/Tota Mipiha yang mencakup lima distrik dapat mengubah perolehan hasil suara apabila diakomodasi oleh Termohon. Sebab kesepakatan bersama memberlakukan syarat, yakni mengatur pemberian dukungan kepada salah satu calon dengan suara tertinggi.

“Termohon tidak bisa memenuhi surat pernyataan kepala suku ini, karena jika dipenuhi Termohon digiring untuk melaksanakan pelanggaran prinsip pilkada yang jurdil, surat ini sifatnya bersyarat karena itu Termohon tidak melaksanakan isi dari pernyataan surat pernyataan itu dan tetap memegang teguh PKPU,” sampai Frederika atas permohonan Perkara Nomor 194/PHPU.BUP-XXIII/2025.


Baca juga:

PHPU Bupati Dogiyai: Kecurangan Pengalihan Suara di Lima Distrik


Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024. Pemohon menyampaikan dalil terkait kecurangan yang terjadi pada lima distrik, yakni Distrik Mapia, Distrik Mapia Tengah, Distrik Mapia Barat, Distrik Piyaiye, dan Distrik Sukikai Selatan. Kecurangan yang dimaksud berupa adanya pengalihan surat suara/dukungan dari Kepala Suku Besar Mee Rayon Simapitowa/Tota Mapiha yang mencakup lima distrik tersebut kepada Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw, yang dilakukan oleh PPD pada lima distrik tersebut.

Kesepakatan bersama yang dibuat oleh Kepala Suku mencakup lima distrik yang memiliki sebanyak 31.115 suara, dengan mengatur dukungan masyarakat tersebut kepada tiga pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01, 03, dan 06. Dengan syarat akan diberikan kepada satu pasangan calon jika salah satu dari tiga paslon tersebut mendapatkan suara tertinggi di lima distrik yang ada di kawasan lembah, meliputi Distrik Kamu, Distrik Kamu Selatan, Distrik Kamu Timur, Distrik Kamu Utara, dan Distrik Dogiyai. Berdasar hitungan suara tiga paslon tersebut didapati Paslon 01 mendapatkan 4.398 suara, Paslon Nomor Urut 03 memperoleh 7.174 suara, dan Paslon Nomor Urut 06 mendapatkan 5.695 suara. Dari total suara tiga paslon tersebut, yang paling tinggi adalah Pemohon. sehingga dari kesepakatan tersebut, suara sejumlah 31.115 suara diberikan kepada Pemohon. Termohon tidak memperhatikan surat kesepakatan tersebut, sehingga melanjutkan penetapan suara berdasarkan hasil pengalihan PPD yang seharusnya diberikan kepada Pemohon, namun diberikan kepada Paslon Nomor Urut 02.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 194/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon (KPU)

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi