KPU Bantah Dugaan Pelanggaran TSM dalam Pilbup Merauke
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke sebagai Termohon menyampaikan jawabannya terhadap delapan dalil dugaan pelanggaran dari Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Kabupaten Merauke Hendrikus Mahuze-Riduwan. Dalil pertama yang dibantah mengenai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Yoseph B Gebze-Fauzan Nihayah selaku Pihak Terkait.
Hal tersebut disampaikan H Maturbongs selaku kuasa hukum Termohon dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 238/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (31/1/2025).
Maturbongs menjelaskan, dugaan mobilisasi ASN merupakan ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merauke. Termohon sendiri tidak mendapatkan rekomendasi apapun dari Bawaslu Kabupaten Merauke terkait dugaan pelanggaran ASN.
Kedua, ia tak menanggapi banyak dalil Bawaslu Kabupaten Merauke yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. Terkait dengan laporan-laporan Pemohon, KPU Kabupaten Merauke tidak mendapatkan rekomendasi apapun dari Bawaslu Kabupaten Merauke.
Ketiga, KPU Kabupaten Merauke tidak menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten Merauke terkait dugaan politik uang oleh Pihak Terkait. Dalil keempat adalah dugaan adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali, tetapi Pemohon tidak menjelaskan di TPS dan kelurahan mana kejadian tersebut terjadi.
"Mengenai money politic, kami tidak pernah mendapatkan, Termohon tidak pernah mendapatkan laporan dari Bawaslu," ujar Maturbongs di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Dalil pelanggaran kelima oleh Pemohon adalah pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) orang lain untuk mencoblos Pihak Terkait. Ia pun menyinggung, bagaimana Pemohon dapat mengetahui pemilih tersebut memilih Pihak Terkait.
Keenam, ia membantah dalil KPU Kabupaten Merauke yang diduga lalai dalam melaksanakan kewenangannya. Diketahui, dalil Pemohon terkait lalainya Termohon dalam melaksanakan kewenangannya ihwal tindakan dari Priscilla Tania Kalinka Wijaya yang diduga menggunakan kurang lebih 1.500 lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih untuk memilih Pihak Terkait.
"Sangatlah tidak benar, karena Termohon sama sekali tidak mendapatkan laporan dari masyarakat atau dari Pemohon atau timnya kepada Termohon. Baik melalui laporan lisan maupun laporan secara tertulis terkait peristiwa yang dituduhkan," ujar Maturbongs.
Ketujuh, ia menjawab dalil yang menyebut KPU Kabupaten Merauke lalai karena pasangan calon nomor urut 4 membagikan pompa air pada masa tenang. Dugaan pelanggaran tersebut bukanlah kewenangan Termohon, melainkan Bawaslu Kabupaten Merauke.
Dalil terakhir yang dibantah adalah Termohon yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Merauke untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bamol, Distrik Padua. Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Merauke dan Bawaslu Kabupaten Merauke telah menggelar rapat pleno untuk membahas rekomendasi tersebut.
Termohon kemudian melakukan kajian dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut yang dicantumkan dalam Berita Acara Klarifikasi Panitia Pemilihan Distrik Padua Nomor 002/PL.02.6-BA/930121/2024. Dalam klasifikasi tersebut, tidak ada catatan kejadian khusus yang terjadi TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bamol, Distrik Padua.
"Ketua dan Anggota KPU menetapkan bahwa tidak dilakukan pemungutan suara ulang di TPS Kampung Bamol I dan Kampung Bamol II, Distrik Padua dengan memperhatikan Berita Acara Klarifikasi Panitia Pemilihan Distrik Padua," ujar Maturbongs.
Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Yoseph B Gebze-Fauzan Nihayah. Betsy Rachel Imkotta sebagai kuasa hukum Pihak Terkait membantah adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Pihak Terkait karena tak sesuai fakta dan data sebenarnya.
Ia menjelaskan, saat itu Pihak Terkait diundang oleh Suku Mee. Saat itu, pembukaan dilakukan oleh John Mehuzet Kayame yang didalilkan sebagai ASN. Namun, John membuka acara tersebut dalam kaitannya sebagai Ketua Suku Mee tanpa mengenakan atribut ASN.
"Sehingga John Mehuzet Kayame hadir sebagai Kepala Suku Mee untuk mengesahkan pernyataan sikap masyarakat Suku Mee," ujar Betsy.
Adapun Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze menyampaikan, pihaknya menerima hasil pengawasan terkait dugaan mobilisasi ASN pada 15 Oktober 2024. Pihaknya menjadikan hal tersebut sebagai temuan awal dan kemudian melakukan klarifikasi. "Temuan tersebut merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Bawaslu Kabupaten Merauke mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara," ujar Agustinus.
Baca juga: Hendrikus-Riduwan Dalilkan Dugaan Pelanggaran TSM di Pilbup Merauke
Sebagai informasi, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Merauke Nomor Urut 3 Hendrikus Mahuse-Riduwan. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Merauke Nomor 2255 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024; atau Keputusan KPU Kabupaten Merauke Nomor 2255 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di Distrik Merauke, Distrik Semangga, Distrik Tanah Miring, Distrik Kurik, Distrik Malind, Distrik Jagebob, Distrik Muting, Distrik Ulilin, dan Distrik Elikobel.
Selanjutnya menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, yakni hasil pasangan calon nomor urut 1 Martinus Guntur Ohoiwutun-Prayogo (8.440 suara), pasangan calon nomor urut 2 Kristian Tarigan Gebze-Kusmanto (24.246 suara), Pemohon (36.768 suara), dan pasangan calon nomor urut 4 Yoseph B Gebze-Fauzan Nihayah (0 suara). Atau, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Merauke untuk membatalkan dan/atau mendiskualifikasi Pihak Terkait.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Source: Laman Mahkamah Konstitusi