Alasan Keterlambatan Pengumuman Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Papua Tengah

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah memastikan bahwa keterlambatan pengumuman rekapitulasi penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tidak berkaitan dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal itu disampaikan KPU Provinsi Papua Tengah selaku Termohon Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024. Jawaban Termohon dibacakan dalam persidangan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Alat Bukti Para Pihak pada Jumat (31/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak merupakan Pemohon. Sedangkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley menjadi Pihak Terkait.

KPU Papua Tengah menjelaskan terlambatnya pengumuman rekapitulasi perolehan hasil Pilgub 2024 disebabkan beberapa faktor di sejumlah daerah. Di antara faktor-faktor yang mempengaruhi, terdapat masalah cuaca, keamanan, hingga kericuhan. Alasan keterlambatan itu, menurut Termohon sudah disampaikan dalam Berita Acara Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan dikoordinasikan dengan KPU RI.

"Keterlambatan tersebut telah kami koordinasikan dan kami supervisi antara Termohon dan KPU RI melalui surat-menyurat dan konsultasi," kata kuasa hukum Termohon, Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan.

Termohon juga memastikan tidak ada permasalahan dalam perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah 2024. Hal itu dikarenakan mayoritas Paslon menandatangani Berita Acara Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Ditandatanganinya berita acara tersebut, maka Termohon menganggap para Paslon telah sepakat dengan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah 2024.

"Saksi Pasangan Calon 1, 3, dan 4 telah menanda tangani BA tersebut, di mana mengamini adanya hasil pelaksanaan atau perolehan suara sebagaimana yang telah dituangkan dalam Keputusan KPU 461 Tahun 2024," kata Rezky.

 

Dalil Permohonan yang mengaitkan keterlambatan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara dengan pelanggaran TSM juga ditanggapi Pihak Terkait pada Keterangannya.

Pihak Terkait menyebut bahwa Pemohon justru membantah dalilnya sendiri dengan mengutip Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Di dalamnya, terdapat kejadian khusus, yakni keterlambatan rekapitulasi di tiga kabupaten: Intan Jaya, Paniai, dan Puncak Jaya. "Sehingga KPU Provinsi mengambil alih proses rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Kabupaten Puncak Jaya," sebagaimana tertera pada dokumen Keterangan Pihak Terkait.

Mengenai perolehan suara, Pihak Terkait di persidangan menyoroti metode noken atau ikat, di mana Pemohon mengklaim bahwa suaranya rendah di daerah yang menggunakan noken. Menurut Pihak Terkait, pelaksanaan noken telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya, tanggal pelaksanaan pada hari yang sama dengan pemungutan suara pada umumnya di Papua Tengah, yakni 27 November 2024. Prosesnya pun dinilai Pihak Terkait sesuai dengan ketentuan, yakni dawali dari kesepakatan hingga dilakukan rekapitulasi secara berjenjang.

"Kesepakatan itu dituangkan dalam Formulir Penghitungan dan Rekapitulasi KPU secara berjenjang, mulai dari C Hasil, D Hasil Distrik, D Hasil Kabupaten, sampai D Hasil Provinsi," ujar Kuasa Pihak Terkait, Hardian Tuasamu di dalam persidangan.

Meski dalam prosesnya sempat mengalami kendala sehingga memundurkan pengumuman rekapitulasi, secara umum hanya terdapat satu rekomendasi dalam pengawasan Pilgub Papua Tengah. Hal demikian disampaikan Bawaslu Papua Tengah sebagai Pemberi Keterangan dalam perkara ini.

Rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu Papua Tengah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 berkaitan dengan pencocokan perolehan suara di Kabupaten Puncak. Namun rekomendasi itu belum sempat dilaksanakan KPU Papua Tengah.

"Rekomendasinya untuk KPU Provinsi melakukan pencocokan atau pembetulan suara soal pengurangan, berkaitan suara Gubernur di Kabupaten Puncak. Akan tetapi KPU tidak menindaklanjuti," kata Anggota Bawaslu Papua Tengah, Yonas Yanampa.

Selain satu rekomendasi, selama tahapan Pilgub Papua Tengah 2024, Bawaslu Papua Tengah juga menerima 22 laporan, satu di antaranya sudah ditindak lanjuti.


Baca juga:

Menguak Keterlambatan Pengumuman Rekapitulasi Suara Pilkada Papua Tengah


Pada persidangan sebelumnya dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon dalam perkara ini mendalilkan adanya keterlambatan Termohon, yakni KPU Provinsi Papua Tengah dalam mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara sehingga menjadi indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Termohon pula disebut-sebut telah menginap di tempat yang sama dengan Paslon lain yaitu di Hotel Mahavira Nabire saat melaksanakan rapat pleno hasil rekapitulasi suara Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya.

Pemohon juga dalam dalil permohonannya mengklaim, suaranya tinggi di daerah dengan sistem one man one vote namun rendah di daerah yang menggunakan sistem noken, seperti Mimika dan Nabire. Kemudian turut didalilkan pula mengenai penghadangan pada masa kampanye, yakni di Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Bahkan Pemohon mengaku sempat dimintai uang Rp 1 miliar untuk lewat jalan umum saat kampanye.

Sebagai informasi, PHPU Provinsi Papua Tengah ini juga diajukan oleh dua Paslon lain, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai dengan Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025 serta Pasangan Calon Nomor Urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime dengan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025

Keterangan Pihak Terkait

Jawaban Termohon (KPU)

Keterangan Bawaslu



Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi