Studi Visit Mahasiswa UII: MK Siap Hadapi PHPU Legislatif 2014
Untuk kesekian kalinya, mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini mahasiswa dari Fakultas Syariah UII yang bertujuan untuk melakukan studi banding diterima oleh Kepala P4TIK MK Guntur Hamzah pada Selasa (1/4) di Ruang Konferensi MK.
Dalam kesempatan itu, Guntur memperkenalkan MK beserta kewenangan dan kewajiban MK. Ia menyebut dua kewenangan MK yang belum dilaksanakan oleh MK, yakni pembubaran partai politik dan pemakzulan presiden. Keduanya merupakan kewenangan yang tidak bisa dilakukan sembarangan. Untuk pembubaran parpol, lanjut Guntur, meski banyak di kalangan masyarakat ingin membubarkan parpol yang melakukan korupsi, hal tersebut tidak begitu saja dapat dilakukan.
“Untuk pembubaran parpol, tidak bisa sembarangan orang mengajukan permohonan karena di dalam UU yang berhak menjadi pemohon perkara ini adalah Pemerintah. Jika semua orang bisa mengajukan gugatan, maka hanya dibutuhkan 15 orang untuk membubarkan 15 parpol yang mengikuti Pemilu 2014, padahal parpol ini sudah memiliki konstituen yang tidak sedikit,” ungkapnya.
Guntur pun mengingatkan bahwa MK merupakan negative legislator, bukan positive legislator seperti DPR, maka MK hanya bersifat menerima pengajuan permohonan. “MK tidak dapat menjemput bola dengan mengajukan permohonan,” imbuhnya.
MK, lanjut Guntur, sudah bersiap menjelang Pemilu 2014 untuk menyelesaikan hasil perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif. Guntur memaparkan MK telah melakukan serangkaian bimbingan teknis bagi parpol, caleg, dan penyelenggara pemilu untuk menghadapi PHPU Pileg. “Mulai 9 Mei 2014, MK bersiap untuk menerima permohonan terkait dengan PHPU. Kami dalam posisi sudah siap. Semua instrumen untuk hal tersebut telah kami bekali kepada15 parpol,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Guntur juga menjelaskan MK pada awalnya menerapkan keterbukaan dan keramahan. Hal ini terlihat dari Gedung MK yang tidak memiliki pagar yang menunjukkan MK terbuka kepada para pencari keadilan. Akan tetapi, keterbukaan ini justru disalahgunakan oleh pihak tertentu sehingga terjadilah peristiwa kerusuhan tyang terjadi dalam ruang sidang MK beberapa waktu lalu. “Sebenarnya kejadian tersebut melecehkan lembaga peradilan. Untuk itu, jika teman-teman lihat penjagaan MK semakin ketat, namun kami berusaha untuk tetap menjaga keramahan pada para pencari keadilan,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi