Mahasiswa FISIP UMM Kunjungi MK
Sebanyak 45 mahasiswa dan mahasiswi Jurusan Ilmu Pemeritahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang mengunjungi Mahkamah Konstitusi. Para mahasiswa diterima oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Prof. Guntur Hamzah.
Dalam paparannya, Guntur menjelaskan strategi MK mengembalikan citranya pasca diciduknya Ketua MK saat itu, Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah-langkah yang dilakukan MK antara lain fokus pada kualitas putusannya. “Putusan MK merupakan mahkota dan menjadi harapan bagi masyarakat, sehingga putusan diharapkan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan diapresiasi dengan baik walaupun awalnya ada pro dan kontra,” jelas Guntur.
Putusan MK, imbuh Guntur, sangat bersentuhan langsung dengan kebijakan Pemerintah dan menangkap apa yang diinginkan masyarakat. Salah satu contohnya adalah putusan MK yang mewajibkan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20%.
Selain dengan putusannya, MK pun membentuk Dewan Etik untuk menjaga kehormatan, harkat, dan martabat hakim konstitusi dari hari ke hari agar para hakim terhindar dari pelanggaran. Apabila ada hakim yang melanggar kode etik dan perilaku, MK akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
Sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya, MK juga menjamin keterbukaan akses putusannya. Beberapa menit setelah dibacakan, putusan MK bisa langsung diperoleh melalui laman resmi MK maupun meminta langsung bahan hardcopy-nya. “MK juga senantiasa memberikan peluang bagi pihak-pihak yang berperkara untuk melakukan sidang jarak jauh melalui video conference. Pengajuan permohonan pun dapat dilakukan secara online, hal ini sangat membantu karena pengajuan permohonan sengketa pemilu waktunya terbatas, hanya 3x24 jam,” ujar Guntur.
Ia juga menuturkan, selama satu dasawarsa MK berdiri, benteng terakhir penegakkan konstitusi tersebut berhasil tujuh kali berturut-turut mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). MK juga diberi apresiasi menjadi satu dari sepuluh lembaga peradilan terbaik di dunia.
Kewenangan MK
Dalam kesempatan tersebut, Guntur juga menjelaskan kewenangan dan kewajiban MK Republik Indonesia yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan MK ada empat, yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut penting karena menyangkut pemakzulan presiden,” papar Guntur. (Lulu Hanifah/mh)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi