50 Mahasiswa Pascasarjana Unversitas Bandar Lampung Kunjungi MK


Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi  Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah menerima kunjungan dari 50 mahasiswa pascasarjana Universitas Bandar Lampung, di aula gedung MK, Senin (24/02/2014). Menurut Guntur, perguruan tinggi berperan penting membantu menegakkan hukum dan keadilan di dalam negara.

Guntur dalam kesempatan ini menjelaskan empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki MK. MK berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 45, memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar 1945 dan memutus pembubaran partai politik serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik pemilihan legislatif, presiden dan wakil presiden maupun pemilihan kepala daerah. Sementara kewajiban MK adalah untuk memberikan putusan  atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 45.

Terkait dengan Pilkada yang dulunya ditangani MA dan dilimpahkan ke MK, ada kurang lebih 500 perkara sengketa Pilkada yang ditangani MK. “Hal ini dikarenakan banyaknya mental yang tidak siap untuk menerima kekalahan dalam Pilkada. Sehingga banyak para kepala daerah yang kalah dan diajukan ke MK,” jelas Guntur.

Tidak hanya itu, Guntur juga mengatakan bahwa sebelum ada insiden yang dilakukan mantan Ketua MK, MK Indonesia termasuk dalam daftar 10 dari 78 MK terbaik seluruh dunia.

Dalam akhir pemaparannya, Guntur mengatakan MK saat ini bersiap untuk menghadapi Pemilu legislatif yang jatuh pada April mendatang. MK telah melakukan sosialisasi melalui bimbingan teknis kepada seluruh partai politik yang menjadi peserta dalam Pemilu (12 parpol), serta penyelenggara Pemilu yang berlangsung sejak akhir tahun kemarin di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, di Cisarua – Bogor. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyukseskan persidangan di MK. (Panji Erawan/Hamdi/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi