Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia Kunjungi MK

 

 

Sebanyak 24 perguruan tinggi dari seluruh Indonesia, yang tergabung dalam Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia, berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/2) siang. Kunjungan mereka diterima oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK, M. Guntur Hamzah.

“Kegiatan Mahkamah Konstitusi mulai Desember 2013 sampai dengan Februari 2014 sangat padat. Saat ini Mahkamah Konstitusi sedang mengadakan kegiatan dengan parpol peserta Pemilu, 12 partai nasional dan 3 partai lokal, ditambah lagi KPU dan Bawaslu. Kegiatan-kegiatan itu diselenggarakan setiap minggu, berupa Pendidikan dan Pelatihan tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014,” urai Guntur membuka pembicaraan.

“Apa artinya? Bahwa MK sangat concern untuk benar-benar siap menyelenggarakan Pemilu legislatif, sekiranya nanti ada persoalan yang masuk di MK. Sehingga sudah ada saling pengertian antara parpol peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu,” ungkap Guntur.

Dijelaskan Guntur, MK memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada calon perseorangan legislatif. Namun mengingat UU No. 8/2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD (Pemilu legislatif) adalah mengatur tentang peserta Pemilu adalah partai politik.

“Peserta Pemilu adalah partai politik, sedangkan penyelenggara Pemilu adalah KPU. Meskipun MK memberikan kedudukan hukum kepada calon perseorangan legislatif, namun demikian dalam beracara nantinya harus tetap melalui pintu partai politik. Karena partai politik lah yang dikatakan dalam undang-undang sebagai peserta Pemilu,” papar Guntur.

Timbul pertanyaan, kenapa MK memberikan kedudukan hukum kepada calon perseorangan legislatif, namun yang berperkara adalah parpol? MK dalam hal ini sudah menyusun pedoman beracara Pemilu legislatif. Dalam pedoman beracara itu, ada beberapa lampiran tentang bagaimana caranya supaya memudahkan para pihak yang berperkara, sudah dibuat sedemikian rupa yang di dalamnya sudah mengakomodir kepentingan dari  calon perseorangan tadi.

“Sehingga dalam permohonan partai politik itu sudah ada bagian dari calon perseorangan tersebut. Dengan demikian, calon perseorangan itu kelihatan benar-benar bahwa dia dimungkinkan untuk berperkara di MK,” imbuh Guntur.

Guntur melanjutkan, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi calon perseorangan ketika nanti akan berperkara di MK. Syarat pertama, calon perseorangan harus memperoleh izin tertulis dari parpol ketika ia akan berperkara di MK.

“Izin tertulis itu hanya ditandatangani oleh ketua umum atau presiden parpol yang bersangkutan dan sekretaris umum atau sekjen parpol,” kata Guntur.

Disamping harus mendapat izin tertulis, lanjut Guntur, calon perseorangan yang akan berperkara di MK, permohonannya itu juga diajukan langsung oleh parpol itu sendiri. “Semua ini harus dibuat dalam tenggang waktu yang sangat terbatas yaitu 3 x 24 jam,” ucap Guntur kepada para mahasiswa.

Di samping itu, beracara di MK itu dibatasi waktu. Bahwa undang-undang sudah menentukan batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif. “Hal penting lainnya, beracara di MK menggunakan sistem speedy trial, dilakukan dengan prinsip hukum acara yang cepat dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tandas Guntur. (Nano Tresna Arfana/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi