Diklat PHPU Legislatif 2014 bagi PPP: Penting Memberikan Argumentasi yang Baik di MK
Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah menjadi narasumber acara Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Kamis (23/1) sore di Cisarua. Tema yang diangkat adalah “Penalaran dan Argumentasi Hukum”.
“Berdasarkan pengalaman Mahkamah Konstitusi selama ini, hampir sebagian besar daerah pemilihan ada kasus yang muncul. Pada 2014 itu ada 77 daerah pemilihan untuk DPR. Pada umumnya ada sengketa di situ. Seperti kita ketahui, dalam sengketa tersebut yang berperkara adalah antara parpol sebagai peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu,” urai Guntur Hamzah.
“Meskipun juga Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memberikan legal standing kepada perseorangan (caleg) untuk dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi, namun harus melalui pintu partai politik,” tambah Guntur.
Hal tersebut, sambung Guntur, diatur dalam undang-undang, bahwa yang berperkara itu adalah antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Meskipun kasusnya masing-masing caleg dalam satu parpol, tetapi yang berperkara nanti adalah melalui pintu parpol. “Dengan demikian yang mengajukan permohonan itu, apakah itu permohonan parpol atau perorangan, maka tetap diajukan oleh parpol. Inilah kepentingannya kenapa sampai perlu ada materi Penalaran dan Argumentasi Hukum,” dalih Guntur.
Guntur menjelaskan alasan tema Penalaran dan Argumentasi Hukum penting diangkat. Dikatakan Guntur, berperkara di MK tidak hanya cukup dengan berperkara secara konvensional. Namun dituntut juga kemampuan memberikan argumentasi yang baik, yang tercermin dari kemampuan logika dan kemampuan daya nalar. Sehingga argumentasi yang dibangun ketika berperkara di MK, khususnya perkara pengujian undang-undang sarat dengan kemampuan daya nalar kita seseorang.
Ditambahkan Guntur, logika mengantarkan seseorang untuk tiba pada kesimpulan, dari posisi tertentu ke posisi tertentu pula. Sedangkan daya nalar, dalam konteks ini adalah imajinasi, itu bisa membawa kemampuan seseorang menembus batas-batas norma dari yang tidak terlihat menjadi jelas.
Daya nalar membawa pemikiran seseorang menembus kepada meta kaidah. Bukan saja pada titik kaidah yang akan disampaikan, tetapi juga tiba pada meta kaidah yang memayungi kaidah, bersifat abstrak tetapi menjadi konkrit ketika hal itu disampaikan dengan argumentasi yang tepat. Dengan kata lain, daya nalar itu sesungguhnya lebih penting dari logika itu sendiri. (Nano Tresna Arfana/mh)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi