Pahami Praktik Pengadilan, Guru PKN SMP se-Cimahi Kunjungi MK
Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Teknologi Informasi Komunikasi (P4TIK) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah menerima langsung kunjungan dari guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang tergabung dalam Musyawarah Guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) Sekolah Menegah Pertama Negeri Kota dan Swasta Kota se-Cimahi, di Ruang Konferensi, lantai 4, gedung MK, Senin (20/01).
Dalam kunjungan tersebut, Guntur menyampaikan, MK Republik Indonesia merupakan MK yang ke-78 terbentuk di dunia. Tetapi, MKRI berbeda dengan MK negara lain, dimana MKRI memiliki lebih dari satu kewenangan.MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Tidak hanya itu, MK juga berwenang memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (presiden, legislatif maupun kepala daerah).
Guntur juga mengatakan, MKRI selama ini menerapkan keadilan yang modern. Hal ini bisa dilihat dari putusan MK, ketika putusan selesai dibacakan, dalam waktu kurang lebih lima hingga sepuluh menit, putusan tersebut bisa diterima oleh para pihak berperkara. Putusan MK ketika diputuskan berlaku untuk semua kasus yang sama dan putusannya bersifat final dan mengikat.
Selain itu, MK juga memiliki peradilan jarak jauh dengan menggunakan video conference yang berada di 39 perguruan tinggi se-Indonesia dan pada 2014 ini MK akan menambahkan sebanyak 3 vikon di beberapa perguruan tinggi. “Hal ini dilakukan untuk mempermudah warga negara yang kurang mampu, ingin mengajukan perkara terkait dengan hak konstitusionalnya, dan pengadilan jarak jauh ini tidak dipungut biaya atau gratis,” terang Guntur.
Kunjungan ini bertujuan untuk menambah wawasan guru PKN terkait dengan Konstitusi RI dan lebih mengetahui tugas dan fungsi MK yang lebih detail dalam praktiknya. Pengetahuan ini tuntutan bagi guru PKN yang harus mampu memahami tugas dan praktik yang dilakukan oleh lembaga negara agar dapat disampaikan kepada siswa-siswanya. (Panji Erawan/mh)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi