Bimtek Penyelesaian PHPU Legislatif bagi PAN, Guntur Hamzah Sampaikan Materi Independensi Peradilan
Salah satu ciri dan prinsip dari negara hukum dan negara demokrasi adalah adanya lembaga peradilan yang bebas dari kekuasaan lain dan tidak memihak. Demikian bagi seorang hakim yang menduduki lembaga peradilan, di mana hakim dapat objektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
Demikian dikatakan oleh M. Guntur Hamzah, Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) Mahkamah Konstitusi, pada sesi keempat acara Bimbingan Teknis bagi Peserta Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, di gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Cisarua, Bogor. Kali ini Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi peserta kedelapan acara bimtek yang bertajuk \\"Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014\\".
Guntur menyatakan bahwa hakim dan kekuasaan kehakiman harus ditempatkan sebagai cabang kekuasaan tersendiri, karena hakim dituntut harus menyelesaikan sengketa secara obyektif dan adil. Untuk menjadi seorang hakim, prinsip-prinsip mengenai independensi peradilan harus benar-benar bisa diterapkan.
Prinsip-prinsip bagi hakim adalah prinsip independensi, prinsip imparsial (ketakberpihakan) dan prinsip lain. Prinsip yang saat ini banyak dilanggar, yaitu kurangnya prinsip integritas yang menjadi cermin pribadi dan sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas dan jabatannya.
Selain itu, Guntur juga menjelaskan bahwa MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Keberadaan Dewan Etik yang dibentuk oleh MK bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi.
Selain adanya Dewan Etik, MK juga memiliki Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang saat ini dibentuk MK dan Komisi Yudisial sesuai amanat Perpu MK yang menjadi Undang-Undang. \\"MKHK (Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi) ini dibentuk terdiri dari mantan hakim konstitusi, akademisi dan tokoh masyarakat, yang fungsinya menjaga kehormatan dan martabat perilaku hakim konstitusi, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi,\\" tegasnya. (Panji Erawan/mh)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi