Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Kunjungi MK
Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menerima kunjungan para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Esa Unggul, Jakarta, pada Jumat (20/12) pagi di aula Gedung Mahkamah Konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga peradilan, sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang ditopang oleh sebuah organisasi, ada sembilan hakim konstitusi dengan ketua dan wakilnya, serta anggota hakim konstitusi lainnya,” ujar Guntur Hamzah.
Ditambahkan Guntur, di MK ada juga kepaniteraan, yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti serta pranata peradilan. Selain itu di MK ada yang namanya sekretariat jenderal, unit-unit kerja maupun sejumlah biro.
“Termasuk adanya Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK). Di samping itu ada yang namanya Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor,” ungkap Guntur.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan visi MK yaitu tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi, demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. “Sedangkan misi Mahkamah Konstitusi adalah mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya, serta membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi,” kata Guntur kepada para mahasiswa.
Guntur melanjutkan, untuk mewujudkan lembaga peradilan yang modern dan terpercaya, harus ditunjang infrastruktur yang modern dan terpercaya. MK memiliki infrastruktur teknologi informasi yang canggih.
“Hal itu bisa dilihat dari cara kerja Mahkamah Konstitusi dalam proses peradilan. Salah satu keunggulan Mahkamah Konstitusi, menyerahkan secara langsung putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja dibacakan hakim konstitusi dalam sidang yang terbuka untuk umum,” imbuh Guntur.
“Saat itu juga di seluruh dunia sudah bisa tahu apa putusan Mahkamah Konstitusi, karena di-upload melalui website Mahkamah Konstitusi. Ini adalah sebuah ikhtiar yang perlu dipertahankan,” ungkap Guntur.
Hal lainnya, lanjut Guntur, Mahkamah Konstitusi menerapkan teknologi e-perisalah yang membuat kerja hakim konstitusi, segenap aparat kepaniteraan, serta pranata peradilan bekerja secara tepat berdasarkan prosedur standar kerja yang sudah terbangun dengan baik di Mahkamah Konstitusi. E-perisalah digunakan dalam proses persidangan di MK, baik untuk sengketa pemilukada, pemilihan Presiden, maupun uji materi hukum lainya. Dengan teknologi tersebut, semua ucapan yang terjadi dalam proses persidangan akan langsung ditranskrip menjadi bahasa tulisan.
Dalam pertemuan itu, Guntur juga menerangkan wewenang MK yaitu menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilihan umum termasuk pemilukada. Sedangkan kewajiban MK adalah wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, serta tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden. (Nano Tresna Arfana/mh)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi