Bimtek bagi Golkar, M. Guntur Hamzah Angkat Materi Independensi dan Imparsialitas Hakim

 

 

“Berbicara mengenai independensi dan imparsialitas lembaga peradilan sesungguhnya kita membicarakan dua aspek yaitu membicarakan independensi lembaga peradilan dan imparsialitas hakim, khususnya hakim konstitusi,” ujar M. Guntur Hamzah, Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) Mahkamah Konstitusi, dalam acara “Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 bagi Partai Golkar” pada Sabtu (7/12) pagi di Cisarua, Bogor.

Terkait hakim konstitusi, lanjut Guntur, MK saat ini melakukan upaya menjaga dan menegakkan kehormatan. “Hal inilah yang sedang kami lakukan adalah upaya MKRI untuk kembali menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi setelah tertimpa ‘badai’ beberapa waktu lalu,” jelas Guntur.

Bicara independensi dan imparsialitas hakim, kata Guntur, bicara menyangkut interelasi antara tiga lembaga pemegang kekuasaan dalam sebuah negara yakni eksekutif, legislatif, yudikatif. Di luar semua itu, ungkap Guntur, selalu timbul pertanyaan dalam kaitannya dengan lembaga peradilan, khususnya hakim. Sejauhmana hakim dapat obyektif?

“Ini yang selalu menjadi pertanyaan klasik dan selalu muncul. Bahwa atas nama kebebasan hakim, kadangkala bisa disalahgunakan oleh hakim itu sendiri, sehingga hakim itu bertindak tidak obyektif yang disebabkan latar belakang sosial politik dan kehidupan hakim itu sendiri,” papar Guntur.

Dikatakan Guntur, untuk kondisi sekarang, sebuah negara tidak bisa menghindari tiga prinsip utama agar tetap dipandang sebagai negara modern. Kalau dulu orang mengatakan, untuk menjadi negara modern, cukup dengan menerapkan prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.

“Namun untuk saat ini, tidak cukup. Negara juga harus menerapkan prinsip-prinsip good governance, sebagai norma yang mengikat pemerintah. Pengertian pemerintah di sini adalah dalam arti luas, bukan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas mencakup lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, dalam pengertian state,” imbuh Guntur.

Good governance merupakan aturan hukum yang mengikat pemerintahan dan menjadi hak bagi warga. Dengan demikian, di satu sisi, prinsip-prinsip good governance merupakan kaidah, aturan bagi sebuah negara atau pemerintah. Di sisi lain, good governance menjadi hak bagi warga negara.  “Jadi kalau warga negara menuntut lembaga-lembaga negara untuk taat asas pada prinsip-prinsip good governance, itu tidak bisa dianggap berlebihan. Tetapi itu sudah menjadi suatu syarat yang tidak bisa lagi ditawar-tawar,”  jelas Guntur.

Good governance mencakup berbagai prinsip dasar, termasuk di dalamnya menyangkut independensi dan imparsialitas itu sendiri. Kenapa prinsip ini menjadi penting? Karena prinsip good governance ini harus diterapkan pada tiga lembaga pemegang kekuasaan itu, dalam ini lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Nano Tresna Arfana/mh)

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi