MK Bekali Kader PKS Soal Independensi dan Imparsialitas Peradilan

 

Di Indonesia banyak pihak yang berkomentar atas jalannya peradilan. Semestinya semua pihak tidak boleh mengintervensi proses peradilan melalui komentar-komentar di media. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) Guntur Hamzah kepada kader dan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (27/11/2013).

Pada hari terakhir kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bagi PKS, Guntur menyampaikan materi “Independensi dan Imparsialitas Lembaga Peradilan”. Ia mengatakan budaya hukum masyarakat Indonesia masih lemah. Hal demikian ditunjukkan dengan perilaku pembentuk Undang-Undang (UU) yang justru tidak sesuai dengan peraturan yang dibuatnya.

Ditambahkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan ini, MK saat ini sedang membentuk Dewan Etik yang bertugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi, serta kode etik dan pedoman perliku hakim konstitusi.

Dengan adanya Dewan Etik ini hakim konstitusi dapat melakukan konsultasi dan mengajukan pertanyaan, apakah yang akan dilakukannya dapat menimbulkan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi atau tidak. Lebih lanjut dikatakan Guntur, terlepas dari beberapa kasus yang menimpa MK, selama ini MK telah berusaha menjaga dirinya sebagai peradilan yang modern dengan memberikan salinan putusan kepada para pihak segera setelah putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan. (Ilham/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi