Belajar Konstitusi RI, Mahasiswa Deakin University Australia berkunjung ke MK RI
Sejumlah mahasiswa Deakin University Australia berkunjung ke Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) guna menggali informasi seputar konstitusi di Indonesia. Rombongan diterima Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK, Guntur Hamzah.
Para mahasiswa menanyakan bagaimana proses pemilihan hakim konstitusi, dijelaskan oleh Guntur bahwa kesembilan hakim konstitusi berasal dari tiga lembaga negara yakni Mahkamah Agung, DPR dan Presiden. Kendati demikian, setiap hakim konstitusi tidak mewakili aspirasi dan kepentingan lembaga negara pengusul. Setiap hakim secara mandiri dan independen wajib membuat putusan-putusan yang sesuai koridor hukum.
Guntur menambahkan, lahirnya MK RI merupakan buah dari perjalanan reformasi yang menuntut adanya lembaga negara khusus yang bertugas menangani kasus-kasus konstitusional. Seluruh hakim konstitusi terikat pada kode etik yang harus dipatuhi dan ditaati bersama.
Sekiranya ada seorang hakim konstitusi yang melanggar hukum dan kode etik, maka ia dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. MK RI menganut tiga jenis hukuman pemberhentian bagi para hakim konstitusi yakni pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat. Berat ringan hukuman tergantung pada berat ringannya pelanggaran.
Guntur menegaskan, setiap hakim konstitusi tidak dapat dipengaruhi pihak manapun dalam menghasilkan putusan. \"Bahkan seorang presiden tidak dapat mengintervensi hakim konstitusi,\" pungkas Guntur Hamzah. (Julie/mh)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi