Saksi KPU Kota Makassar Bantah Adanya Intervensi Lurah

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian terakhir sebelum Mahkamah menggelar sidang pembacaan putusan terhadap perkara Sengketa Pemilukada Kota Makassar  yang dimohonkan oleh Pasangan Supomo Guntur-Kadir Halid, Muhyina Muin- Syaiful Shaleh, dan Irman Yasin Limpo-Busra Abdullah, Kamis  (10/10).

Pada sidang kali ini KPU Kota Makassar menghadirkan saksi-saksi untuk membantah dalil Para Pemohon. Salah satunya lewat Nusbah Ismail yang memberikan kesaksian selaku Ketua PPS Kelurahan Suding. Ia menyatakan tidak pernah mendapat intervensi dari Lurah Suding untuk menempatkan orang-orangnya menjadi anggota PPS. Pasalnya hal itu bukan menjadi kewenangan lurah, terlebih Nusbah memastikan dia belum pernah bertemu dengan Lurah Suding.

“Terima kasih, Yang Mulia. Terkait dengan intervensi lurah terhadap PPS Kelurahan Sudiang, dalam hal ini saya sebagai Ketua PPS menyatakan itu tidak pernah terjadi karena PPS itu ada dan KPPS itu terbentuk merupakan hak dan wewenang PPS. Sebelum pembentukan KPPS, saya tidak pernah ketemu dengan Kelurahan Sudiang karena saya hanya ketemu dengan masing-masing KPPS,” tegas Nusbah.

Hal serupa juga dinyatakan oleh Muhammad Yamin selaku Ketua Pps Kelurahan Parangloe. Yamin mengatakan  ia tidak pernah diminta oleh Lurah Pangrole untuk menempatkan orang-orang yang pro kepada Pasangan Muhammad Ramdhan Pomanto-Syamsu Rizal untuk menjadi anggota PPS. Yamin memastikan bahwa wewenang untuk membentuk anggota KPPS ada pada PPS sendiri.

“Yang Mulia, saya membantah apabila ada keterangan mengatakan bahwa Pak Lurah Parangloe pernah memberikan atau meminta kepada kami untuk membentuk anggota PPS yang pro kepada Calon Nomor 8 karena kami tahu bahwa pembentukan KPPS adalah wewenang PPS sendiri,” jelas Yamin.

Namun, Yamin mengaku sebelum pelaksanaan Pemilukada Kota Makassar, ia memang pernah bertemu dengan Lurah Parangloe. Yamin pun mengaku ia kenal dekat dengan Lurah Pangroloe itu. Meski begitu, Yamin memastikan bahwa Lurah Panroloe tidak pernah memintanya untuk membentuk anggota PPS sesuai keinginannya. “Kalau dia lewat bertemu saya hanya menanyakan apakah KPPS sudah dibentuk atau belum,” jelas Yamin. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi